Peristiwa Daerah

Buntut Penyanderaan Polisi, Polres Sosialisasikan Larangan Tangkap Baby Lobster

Selasa, 25 April 2017 - 20:40 | 29.64k
Ratusan nelayan Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, saat menyandera petugas Satpolair Polda Jatim yang menangkap nelayan setempat. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Ratusan nelayan Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, saat menyandera petugas Satpolair Polda Jatim yang menangkap nelayan setempat. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto, mengatakan akan meningkatkan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, kepada para nelayan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyenderaan anggota kepolisian oleh nelayan, seperti di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Selasa (25/4/2017).

“Sosialisasi akan ditingkatkan, bersama Pemerintah Daerah akan bersama-sama menginfokan kepada warga,” ucap Kapolres.

Seperti diketahui, pada Selasa pagi (25/4/2017), sebanyak 7 anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polda Jawa Timur, disandera oleh ratusan nelayan Desa Grajagan. Mereka marah dan tidak terima lantaran rekan mereka, Supri, ditangkap setelah kedapatan membawa 30 ekor baby lobster. Bahkan, dalam kejadian tersebut, warga yang sudah terpancing emosi, mengancam akan membakar dua unit mobil milik petugas.

Insiden yang mencoreng penegakan supremasi hukum ini baru mereda setelah nelayan kembali dilepas oleh Polisi. Dan massa bersedia melepas sandera 7 petugas ketika Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto, bersama jajaran datang ke lokasi untuk berkomunikasi.

Sementara itu, warga nelayan Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berharap Pemerintah bisa mencabut Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Alasanya, aturan yang melarang penangkapan baby loster tersebut cukup memberatkan beban hidup nelayan ditengah paceklik ikan yang menahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES