Politik

Pledoi Ahok, Hasto Serahkan Proses Hukum ke Majelis Hakim

Selasa, 25 April 2017 - 14:37 | 40.19k
Sekjen PDI Perjunagan, Hasto Kristianto saat Menghadiri Sidang Pledoi Kasus Penistaan Agama di Kementan, Jaksel. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Sekjen PDI Perjunagan, Hasto Kristianto saat Menghadiri Sidang Pledoi Kasus Penistaan Agama di Kementan, Jaksel. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang pembacaan pembelaan atau pledoi kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kritianto.

Diketahui, sidang pembacaan pledoi Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

"Kita datang bersama tim penasehat hukum Pak Ahok untuk melihat pembacaan pledoi," ujar Hasto.

Hasto menjelaskan, pledoi merupakan sebuah kewenangan yang diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukum dalam rangka penegakkan keadilan.

"Hal ini kami serahkan kepada majelis hakim dimana kami mempercayai bahwa pengadilan sebagai benteng Pancasila dan menjadi benteng di dalam tegaknya keadilan itu sendiri, mengingat negara kita adalah negara hukum," paparnya. 

Kata dia, sidang pledoi momentum yang sangat baik bagi terdakwa  untuk menyampaikan seluruh ekspresi pemikiran dan perasaan dalam seluruh proses sidang.

"Dan yang harus kita lihat adalah, kita menjalankan hukum untuk menegakkan prinsip keadilan itu sendiri, dan untuk itu apa yang disampaikan oleh Pak Basuki merupakan ekspresi terbaik dari seluruh rangkaian peristiwa hari ini. Sebagai sebuah bangsa kita harus belajar dari persoalan-persoalan ini," beber Hasto.

Hasto mengatakan, pembacaan pledoi Ahok tentunya berdasarkan temuan dari bukti-bukti fakta hukum yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, yang mana dilarang melakukan intervensi terhadap proses hukum dimana hal ini merupakan sesuatu yang sangat sensitif," sambungnya. 

"Hukum harus ditegakkan dan dengan bukti-bukti material yang diungkap dalam persidangan," tukas Hasto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES