Peristiwa Daerah

Polres Malang Sudah Berhasil Tangkap 11 Buronan

Selasa, 25 April 2017 - 10:35 | 34.37k
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi . (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi . (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satu lagi tahanan yang kabur dari rumah tahanan Polres Malang dapat ditangkap polisi. Total sudah ada 11 tahanan yang berhasil ditangkap.

Ali Wava (40), tahanan kasus narkoba ini ditangkap oleh tim buru tahanan Polres Malang, Senin (24/4/2017) malam, sekitar pukul 23.00.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, menjelaskan, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu ditangkap di pinggir kebun tebu atau lapangan Dusun Baran Mogal, Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. 

"Yang bersangkutan ditangkap di pinggir kebun tebu," kata Ujung melalui pesan WhatsApp yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (25/4/2017). 

Ujung menjelaskan, dengan penangkapan Ali Wava ini, total sudah ada 11 buronan yang berhasil kembali dijebloskan ke balik hotel prodeo Polres Malang.

"Total yang sudah ditangkap selama 3x24 jam sebanyak 11 tersangka," tulis dia. 

Penangkapan Ali Wava ini menurut Ujung cukup kooperatif. Tersangka tidak melawan, sehingga Polisi tidak perlu melakukan tindakan keras. 

"Kooperatif, tidak melawan," tegas dia. 

Hingga hari ini, masih ada enam tahanan belum tertangkap, dari total 17 orang yang melarikan diri Rabu (19/4/2017), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Enam tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Bendot (37), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading; M Faris (24), warga Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya; Rusdy Adi (29), Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura; Slamet Arifin (30), Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Muhammad Nawir (36), Muharto, Kota Malang dan Iwan Junaidi (41) warga Desa Kramat, Kecamatan Senen Kota, Jakarta Pusat. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES