RUU Pemilu Diharapkan Hasilkan UU Yang Berlaku Jangka Panjang
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan agar Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang tengah digodok di DPR mengahsilkan UU Kepemiluan yang berlaku jangka panjang.
"Bagi pemerintah yang penting UU ini (UU Pemilu) bisa digunakan jangka panjang, tidak tiap lima tahun dirubah," ujar Tjahjo, Jakarta, Senin (24/4/2017).
Selain itu, dalam pembahasan RUU ini, DPR juga harus mengedepankan prinsip membangun sistem presidensil yang kuat dan demokratis. Hal itu sembung Tjahjo, sudah menjadi komitmen DPR dan Pemerintah.
"Hal-hal yang sudah bagus ya sidah, yang belum sempurna disempurnakan, serta antisipasi Pileg (Pemilihan Legislatif), Pilpres (Pemilihan Presiden) serentak dengan segala dinamikanya yang akan muncul sebagaimana keputusan MK," tuturnya.
Kata Tjahjo, sejauh ini pemerintah telah berusaha maksimal menyelesaikan RUU yang mampu menyerap berbagai aspirasi masyarakat, partai politik, elemen demokrasi, KPU dan Bawaslu.
Dikonfirmasi terkait poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam rapat paripurna.
"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari Partai Politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya," beber dia.
"Pemerintah memahami hal ini, karena Pileg dan Pilpres adalah Rezim Parpol. Prinsip Pemerintah silahkan Parpol berembuk dan memutuskan point krusial," tukas Tjahjo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |