Peristiwa Daerah

DEN: Pasokan Energi Indonesia Sebagian Besar Impor

Senin, 24 April 2017 - 14:01 | 28.58k
ILUSTRASI: BBM (Foto: topsy)
ILUSTRASI: BBM (Foto: topsy)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemakaian energi berbahan fosil masih mendominasi di Indonesia, sementara ketersediannya semakin terbatas. Saat ini, sebagian besar pasokan energi Indonesia sudah impor. 

Hal ini disampaikan anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Ir Tumiran MEng PhD dalam diskusi di Pusat Studi Energi (PSE) UGM Yogyakarta, Rabu (19/4/2017) lalu.

"Jadi, kita sudah impor minyak cukup besar, sementara produksi kita tidak naik-naik sekitar 800 ribu barel per hari. Padahal, kebutuhan kita sudah mencapai 1,6 juta  barel per hari," ujar Tumiran, dikutip dari laman ugm.ac.id.

Menurutnya, dari 800 ribu barel per hari itu, tidak semuanya dihasilkan oleh pemerintah, karena sebagian besar untuk cost recovery. Dia menyebutkan, pemerintah Indonesia hanya memiliki 55 hingga 60 persen dari 800 ribu per barel tiap hari.
 
Lantas, untuk mencukupi kebutuhan, Indonesia mengimpor minyak hampir 1 juta barel tiap hari. Impor tersebut berbentuk minyak, BBM, dan crude oil. Apabila harga minyak 100 dollar per barel maka pemerintah harus mengeluarkan 100 juta dolar  per hari.

"Setahun bisa menjadi 36 milyar dolar. Jika 1 dolar dipatok 14 ribu rupiah maka pemerintah Indonesia mengeluarkan uangnya sebesar 500 triliun rupiah. Kita mau dapat uang devisa dari mana jika sebesar itu. Oleh karena itu, kedepan terkait kebijakan energi fosil penting untuk dilakukan,"bebernya.

Dia mengatakan, banyak hal bisa dilakukan untuk mengurangi atau membatasi penggunaan energi berbasis fosil, di antaranya efisiensi dan konservasi dengan penggunaan kendaraan bermotor hemat energi. 

Pada konteks kebijakan nasional, dia menyebut bahwa arah kebijakan energi ke depan telah tertuang dalam Kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Sektor transportasi ke depan tidak semuanya bergantung pada minyak tapi dengan kendaraan-kendaraan listrik, sepeda motor listrik, kemudian mobil double injection pakai gas dan BBM," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Energi UGM, Dr Deendarlianto ST MEng menyampaikan, berbagai peraturan terkait kebijakan energi nasional sebenarnya sudah ada, seperti RUEN yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional.

Ini berarti, lanjutnya, Indonesia telah memiliki arah kebijakan energi dan menetapkan semua target pengembangan energi ke depan 

"Yang terbaru Peraturan Presiden No 22 tahun 2017 mengenai RUEN dan salah satunya seperti yang juga diamanatkan PP 79 tahun 2014 bahwa daerah harus menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan itu harus mengacu kepada RUEN," terangnya.

Dia menambahkan, Indonesia memiliki 34 provinsi dengan potensi energi yang berbeda. Belum lagi,  kapasitas SDM dan kondisi geografis yang juga berbeda. Hal ini menjadi tantangan dari setiap daerah di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES