Peristiwa Nasional

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Komtak Curigai JPU

Minggu, 23 April 2017 - 15:06 | 32.45k
Basuki Tjahaja Purnama. (foto: bintang)
Basuki Tjahaja Purnama. (foto: bintang)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai terlalu ringan. Ahok, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. 

Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Zeng Wei Jian, mengatakan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (23/4/2017).

Komtak dalam keterangannya menyatakan, pihaknya sepakat dengan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Mahfud MD yang mengaku heran dengan tuntutan jaksa tersebut.

“JPU menuntut Ahok sangat ringan. Pak Mahfud MD heran. Satu republik bingung. Baru kali ini JPU seolah berpihak kepada terdakwa. Memang, sejak Joko-Ahok berkuasa, negeri ini jadi ganjil. Menurut Pak Mahfud, fenomena tuntutan JPU harus dijelaskan dengan ilmu batin. Bukan ilmu hukum,” katanya.

Jian bercerita, saat dirinya merayakan kekalahan Ahok di Pilkada DKI putaran dua, seorang memberitahu soal deal tuntutan terhadap Ahok. 

"Dia bilang, Ahok akan dituntut ringan, 8-12 bulan. Vonisnya 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 2 tahun. Ternyata ada benarnya," paparnya.

Karena itu, sambung dia, nampaknya ilmu hukum Mahfud MD tidak sanggup memahami anomali sikap JPU. Mungkin fenomena tuntutan JPU ini mesti dijawab dengan ilmu politik. Sebab, publik curiga ada intervensi kelompok tertentu.

"Jika benar, bahaya sekali bila politik masuk ruang persidangan. Supremasi hukum dinodai politik kepentingan," tukas Jian. 

Sebagai informasi, bekas Bupati Belitung Timur itu dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES