Glutera News

Jangan Terkecoh, Begini Cara L-Glutathione Masuk Indonesia

Sabtu, 22 April 2017 - 08:29 | 360.90k
Ilustrasi. (Gluteranews)
Ilustrasi. (Gluteranews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Glutera L-Glutathione Super Antioxidant, produk terbaru PT Glutera Indonesia yang baru saja diluncurkan secara resmi, menyedot animo publik Indonesia. Salah satu alasannya karena produk ini memiliki L-Glutathione, bahan anti-oksidan, yang telah melalui uji lab bersertifikasi internasional.

Nah, tahukah Anda, bagaimana L-Glutathione yang berbentuk serbuk itu masuk Indonesia? Ini yang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Apalagi banyak yang mengklaim memproduksi sendiri dan menyatakan yang lainnya palsu, bahkan ada yang mengklaim mampu memproduksi Glutathione sendiri, jelas itu tidak benar.

Andri Ariestianto yang menjadi orang pertama yang mempopulerkan Glutathione di Indonesia, ini mengungkapkan, produksi serbuk L-Glutathione banyak dilakukan sejumlah negara. Seperti AS,Tiongkok, Korea, Jepang, Prancis, dan beberapa negara lainnya.

”Para ahli anti-oksidan negara-negara memproduksi bubuk L-Glutathione atau masih berupa chemical formula (C10H17N3O6S). Bibit L-Glutathione ini kemudian masuk ke sejumlah negara melalui beberapa suplier,’’ terang Andri.

Dari suplier-suplier inilah L-Glutathione masuk ke pabrik-pabrik pembuatan makanan minuman atau obat-obatan dan suplemen makanan. Distribusi dari suplier ke pabrik ini melalui seleksi ketat. 

Pabrik-pabrik inilah yang membuat produk berdasarkan permintaan sebuah perusahaan yang memiliki hak merek dagang resmi seperti Glutera. ’’Jadi prosedurnya sangat ketat karena diawasi oleh instansi-instansi terkait,’’ tambah Andri.

Tak berhenti di situ. Jika produk yang menggunakan L-Glutathione sudah jadi, tidak lantas bisa dipasarkan untuk konsumen. Tahapan selanjutnya harus masuk ke uji laboratorium Depkes, BP POM, halal MUI, dan sederet izin lainnya. 

Prosedur inilah yang membuat produk dengan menggunakan L-Glutathione tidak sembarangan bisa dipasarkan ke publik. Karena jika tidak melalui prosedur yang benar, maka produsen, pengedar, dan penjualnya akan berhadapan dengan hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES