Supir Truk yang Menewaskan Dua Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polresta Denpasar menetapkan I Komang Sukarma (45) Asal Jembrana yang merupakan sopir truk Mitsubishi Fuso bernopol P 9101 VF sebagai tersangka karena telah menewaskan dua korban yakni Ni Wayan Aliani, (43) dan Ni Kadek Dewi Hana Maharani (1,5) di Jalan Labuan Sait, Pecatu Kuta Selatan Badung, Rabu (19/04/2017) yang lalu.
"Kami tetapkan sopir sebagai tersanga, tapi masih teru melakukan olah TKP melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada sekitar 5 saksi yang kita mintai keterangan," ucap Kasat Lantas Polresta Denpasar Heri Supriawan. S.I.K pada Jumat, (21/04/2017).
Supriawan menjelaskan bahwa, besok akan dilakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan, apakah karena kendaraan apa karena kelalaian sopir truk.
"Jadi akibat kejadian tersebut telah melanggar pasal 130 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya nomor 22 tahun 2009 ayat 4 atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," imbuhnya
Sementara untuk korban yang meninggal dunia kemarin sudah dilakukan prosesi penguburan jenasah. Santunan dari Jasa Raharja sudah langsung diberikan masing-masing Rp 25 juta.
Sedangkan untuk sopir dan kernet saat ini belum bisa dimintai keterangan sama sekali, karena keduanya kondisi masih dirawat intensif di RSUP Sanglah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |