TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat (21/4/2017) ini menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dahlan Iskan. Vonis itu dijatuhkan dalam bentuk penahanan kota dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider, dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara aspek meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis hukuman Dahlan Iskan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 milyar subsider tiga tahun penjara.
Terkait vonis ini, Dahlan mengaku menyatakan akan mengajukan banding. "Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," tegasnya.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Berbagai Sumber |