Peristiwa Nasional

Mendagri Segera Putuskan Status Ahok

Kamis, 20 April 2017 - 17:08 | 25.48k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: otonomi)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: otonomi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terus mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang tuntutan yang belangsung di Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Kamis (20/4/2017) hari ini.

Dalam kasus ini, Ahok, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Bekas Bupati Belitung Timur itu dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.

"Saya akan rumuskan pernyataan Kemendagri setelah kita rumuskan dan diskusikan dengan Tim Hukum Kemendagri dulu," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Dikonfermasi terkait nasib Ahok pasca pembacaan tuntutan, Kemendagri kata politisi senior PDI Perjuangan itu bakal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Dilihat UU Pemda dulu, syarat penonaktifan seorang kepala daerah yang bermasalah hukum," tukas dia. 

Tambahan informasi, JPU menilai Ahok telah membuat pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES