Peristiwa Nasional

Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara

Kamis, 20 April 2017 - 14:11 | 25.64k
Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang kasus penistaan agama (Foto:
Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang kasus penistaan agama (Foto:

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan agama.

Dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017), tim jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP untuk menuntut Ahok - sapaan akrab Basuki.

Saat membacakan tuntutan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan jika perbuatan Ahok terbukti memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Menurutnya, sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta mengenai kesalahan terdakwa, juga tidak ditemukan alasan pemaaf serta pembenar atas perbuatan terdakwa.

"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia," katanya.

Meski demikian, masih ada unsur meringankan untuk Ahok yakni mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam membangun Jakarta dan mengaku telah bersikap lebih humanis.

Selain itu, keresahan masyarakat juga timbul setelah orang bernama Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, saat ia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Al-Quran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP. 

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES