Peristiwa Daerah

Keluarga Pelajar Dicekok Miras Meminta Keadilan ke Polres Banyuwangi

Rabu, 19 April 2017 - 19:07 | 40.09k
Sejumlah LSM pendamping pelajar dicekoki miras saat melapor ke Propam Polres Banyuwangi. (Foto: Ahmad Hafil/ TIMES Indonesia)
Sejumlah LSM pendamping pelajar dicekoki miras saat melapor ke Propam Polres Banyuwangi. (Foto: Ahmad Hafil/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), keluarga pelajar dicekok Minuman Keras (Miras) di Banyuwangi, mendatangi Mapolres setempat. Mereka berharap bisa mendapat keadilan dengan pelaku diberi hukuman setimpal.

Koordinator gabungan LSM, M Yunus Wahyudi mengungkapkan, bahwa dalam kejadian tersebut terdapat dugaan adanya pelecehan seksual. Terutama pada korban R, siswi SMA di Tegaldlimo dan N, pelajar MTs di Kecamatana Cluring.

“Kami mendampingi keluarga korban melaporkan ke Propam Polres Banyuwangi, untuk memperjuangkan keadilan. Bukti visum, keterangan korban, saksi, pokoknya semua unsur pelaporan sudah lengkap," katanya, Rabu (19/4/2017).

Selain mengadu ke Polres, lanjutnya, kami juga berkirim surat ke Polda Jatim, Mabes Polri dan Kompolnas.

Pihak keluarga menambahkan, saat ini seluruh masyarakat di Kecamatan Tegaldlimo resah akibat ulah dua oknum anggota Polsek Tegaldlimo, YD dan SAN, oknum Perhutani, GOL dan KUS, oknum LMDH. Warga kecewa dan marah lantaran para pengayom justru mencemarkan dan mengorbankan masyarakat. Parahnya, itu terjadi pada pelajar yang masih dibawah umur.

"Saya pikir sangat tidak pantas ada oknum Polisi YD dan SAN yang berbuat tidak pantas apalagi terhadap anak-anak dibawah umur dan ngajak minum miras,” ucap paman korban, Nurhadi.

Sebelumnya, Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto, berjanji akan menindak tegas dua anggota Polsek Tegaldlimo yang melakukan pesta miras bersama dua pelajar. Jika terbukti bersalah, mereka akan diberi sanksi berat. Mulai dari penurunan dan penahanan kenaikan pangkat, dipindah ke luar kota hingga pemecatan.

“Sidang disiplin dan sidang kode etik kita berlakukan untuk mengetahui kesalahan mereka. Kami tidak akan melindungi anggota yang salah. Tetap kita hukum sesuai dengan bobot kesalahannya,” tegasnya beberapa waktu lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES