Kapolres Malang Janjikan Sanksi Jika Ada Salah Prosedur dalam Penjagaan Tahanan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin, menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi aparat kepolisian di lingkungan Polres Malang.
Hal ini terkait dengan kaburnya 17 tahanan yang kabur dari Polres Malang, Rabu (19/4/2017) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dia menjelaskan, sanksi akan diberikan setelah hasil penyelidikan tim dari Polda Jawa Timur rampung.
Arifin mencontohkan, salah satu Kapolsek di Surabaya yang diganti hari ini karena kasus yang sama, tahanan kabur.
"Ada kejadian juga di Surabaya, Kapolseknya hari ini kami ganti. Kejadian ini Kapolres Malang juga harus bertanggung jawab," tegas dia.
Arifin menambahkan, untuk kejadian di Polres Malang, pihaknya memastikan akan melakukan proses penyelidikan.
"Tim Propam dan Irwasda akan kami turunkan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi. Jika memang ada kesalahan tentu ada sanksi," kata dia.
Mengenai alat untuk kabur, gergaji kecil yang digunakan para tahanan, Arifin menegaskan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan.
"Gergaji bisa masuk seperti apa juga akan kami selidiki," tegas dia.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, menjelaskan, pihaknya tidak bisa membicarakan mengenai sanksi saat ini.
"Jika memang ada prosedur yang salah dalam penjagaan tahanan, langsung disiapkan sanksi," tegas dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |