Pemerintah Tetapkan HET Gula, Mentan: Petani Tidak Rugi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menepis kekhawatiran petani akan rugi dengan adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir yang dijual di pasar Rp 12.500/kg oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Amran mengatakan penentuan HET ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan. Menurutnya, harga gula untuk masyarakat harus terjangkau, dan petani serta pedagang harus untuk.
Oleh parena itu, pemerintah menetapkan HET untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, dan juga Harga Patokan Petani (HPP) gula supaya petani tak sampai rugi.
"Kami ingin dua-duanya ternjaga dengan adanya floor price ada ceiling price. Di samping itu, kami menjaga konsumen, produsen, dan pedagang untuk tetap untung," kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Lebih lanjut, ia menegaskan dengan adanya HPP, gula petani tidak boleh dibeli dengan harga di bawah Rp 9.000/kg. Adanya HPP akan menjamin petani tebu tetap untung sehingga punya penghasilan layak dan modal untuk menanam tebu lagi.
"Jadi ada perlindungan petani dan konsumen. Tidak boleh petani tidak untuk, tapi konsumen jangan sampai teriak," terangnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : Berbagai Sumber |