Peristiwa Nasional

Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Penjaminan Mutu Pesantren

Senin, 17 April 2017 - 11:03 | 20.05k
ILUSTRASI santri di pondok pesantren (Foto: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI santri di pondok pesantren (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tengah mempersiapkan rencana pembentukan lembaga penjaminan mutu pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan jika lembaga ini diperlukan untuk memperkuat dan memperluas kontribusi pesantren menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pembangunan bangsa sesuai dengan dinamika tantangan yang ada.

"Lembaga penjamin mutu, salah satunya akan merumuskan standardisasi proses belajar mengajar di pondok pesantren, berikut kurikulum dan bahan ajar, serta kitab - kitab yang akan digunakan. Dengan begitu ada standar minimal di pondok pesantren," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, Kemenag bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai destinasi atau tujuan studi Islam masyarakat dunia dengan mengedepankan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan yang layak dijadikan acuan pendidikan nasional dan internasional.

Untuk itulah, pihaknya kini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penjaminan Mutu Pesantren. Kamaruddin berharap tahun ini draft RPMA sudah siap dan bisa dilakukan uji publik ke masyarakat pesantren untuk mendapatkan saran dan masukan sebelum diundangkan.

Sebelumnya, Kemenag telah bekerjasama dengan Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) untuk melakukan kajian tentang pengembangan studi kapasitas Pondok Pesantren. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah perlunya lembaga penjaminan mutu pesantren.

Meski demikian, Kamaruddin menjamin RPMA Penjaminan Mutu Pesantren dirumuskan tidak dalam kerangka intervensi negara, tapi lebih kepada fasilitasi dan penguatan tata kelola agar peran lembaga pendidikan Islam tertua di nusantara ini bisa terjaga dan bahkan diperluas kontribusinya dalam pembangunan bangsa.

"Lembaga Penjaminan Mutu dibentuk bukan dalam rangka penyeragaman, tapi lebih pada pengaturan agar ada standard minimal yang dimiliki oleh setiap pesantren," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES