Ekonomi

Bupati Lamongan: Aparatur Negara Dilarang Pakai LPG 3 Kilogram

Jumat, 07 April 2017 - 13:14 | 26.33k
Pelepasan balon ke udara menandai Deklarasi dan pencanangan Gerakan Sadar Subsidi LPG dengan sosialisasi penggunaan LPG non subsidi di alun - alun Lamongan, Jumat (7/4/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Pelepasan balon ke udara menandai Deklarasi dan pencanangan Gerakan Sadar Subsidi LPG dengan sosialisasi penggunaan LPG non subsidi di alun - alun Lamongan, Jumat (7/4/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bupati Lamongan Fadeli melarang aparatur negara di Lamongan untuk menggunakan LPG bersubsidi (LPG 3 kilogram).

Pernyataan itu diutarakannya dalam pencanangan Gerakan Sadar Subsidi LPG dengan sosialisasi penggunaan LPG non subsidi, alun - alun Kota Lamongan, Jumat, (7/4/2017).

"Aparatur sipil negara sudah tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram, tapi gunakan LPG 5,5 sampai 12," ucap Fadeli seusai pencanangan Gerakan Sadar Subsidi LPG dengan sosialisasi penggunaan LPG non subsidi, yang prakarsai Pertamina Marketing Operation Region V dan Pemkab Lamongan. 

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi Gerakan Sadar Subsidi dan Deklarasi Pink dari Pertamina,  sehingga LPG bersubsidi bisa tepat sasaran peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Oleh karena itu kami menghimbau, kepada aparatur sipil negara, TNI, Polri, mari kita sukseskan pelaksanaan subsidi benar - benar diterima yang berhak menerima, sehinga bermanfaat untuk di Kabupaten Lamongan. Kita sukseskan deklarasi gerakan sadar subsidi, semoga masyarakat Lamongan semakin sejahtera," tuturnya. 

Fadeli meminta, gerakan moralitas yang dimulai dari kalangan abdi negara ini untuk membantu pemerintah supaya subsidi di bidang energi tepat sasaran. 

"Ini untuk kesadaran kita, terutama bagi yang sudah berkemampuan. Gerakan sadar subsidi untuk penggunaan LPG, memang LPG 3 kilogram diberikan kepada keluarga tidak mampu," ujarnya. 

Apalagi tambah Fadeli, di Lamongan masih ada ribuan masyarakat kurang mampu yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram. "Ada 116 ribu KK (kepala keluarga, red) yang terdaftar, yang masih punya hak memakai LPG 3 kilogram," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES