Peristiwa Daerah

Terpidana Kekerasan Anak di Banyuwangi Divonis Dua Bulan Penjara

Kamis, 06 April 2017 - 17:54 | 21.37k
Majelis Hakim PN Banyuwangi sampaikan keputusan kasus kekerasan terhadap anak (Foto: Ahmad S/ TIMES Indonesia)
Majelis Hakim PN Banyuwangi sampaikan keputusan kasus kekerasan terhadap anak (Foto: Ahmad S/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa OG akhirnya menemukan titik akhir. Kasus yang menimpa putri dari I Ketut Sudarmi itu telah satu tahun lamanya tak tertangani hingga akhirnya mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (6/4/2017). Pelaku divonis hukuman selama dua bulan penjara.

Kepada TIMES Indonesia, aktivis pelindungan anak di Banyuwangi, M Yunus yang mendampingi Ketut mengatakan, pihaknya berterimakasih pada PN Banyuwangi yang telah bekerja sesuai aturan hukum.

Pelaku berinisial LL , warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi telah divonis bersalah dan dikenai hukuman dua bulan penjara beserta denda Rp 10 juta.

“Bila tidak bayar denda, maka masa penjara menjadi 3 bulan. Saya harap hal ini menjadi peringatan juga bagi kita semua, agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan ibu sendiri tidak boleh memukul atau menakut-nakuti hingga psikis anak terganggu,” beber M Yunus.

Kasus itu bermula satu tahun lalu dari adu mulut antara Ketut dan Lindawati yang sekarang merupakan istri dari mantan suami Ketut.

OG, yang mengikuti ibunya kemudian merekam percekcokan keduanya menggunakan Iphone miliknya.

“Mengetahui direkam, langsung merebut dan membanting handphone OG. Tak hanya itu, OG juga kena cakar dan tangannya terkilir atas serangan dia,” tambah M Yunus.

Setelah kejadian itu, Ketut membawa putrinya yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Berbekal barang bukti Iphone milik OG dan laporan hasil visum beserta sejumlah saksi, warga Kelurahan Singonegaran itu menyelesaikan perkara ini di jalur hukum.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES