Ekonomi

Pemerintah Segera Hapus Regulasi Niaga yang Menghambat

Rabu, 05 April 2017 - 18:09 | 16.64k
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah bakal segera menghapus regulasi niaga yang dinilai masih menghambat dan menimbulkan ketidakpastian usaha, juga menganggu kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak pada industri, investasi, ekspor dan inflasi.

"Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun tahun 2016 naik lagi, bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai rapat koordinasi pembahasan tata niaga di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Menurut Darmin, saat ini ada kecenderungan beberapa kementerian/lembaga ingin mengatur niaga. Hal itu malah menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha karena justru mengganggu proses bisnis yang telah berjalan.

Ia mengatakan terdapat 23 regulasi mengenai larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa penerapan paket kebijakan ekonomi, baik yang tidak dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Deregulasi maupun yang bersifat melengkapi pelaksanaan paket kebijakan.

"Kita akan minta mereka untuk me-review, apakah kalau memang mau dipertahankan alasannya apa, kalau alasannya tidak cukup, kita akan hapus," sambungnya.

Saat ini, lartas di Indonesia meliputi 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur 15 Kementerian/Lembaga sebagai ketentuan Lartas. Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya 17 persen saja.

Untuk itu, pemerintah akan mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Instruksi Presiden untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 Kementerian/Lembaga. Juga akan dievaluasi regulasi ekspor dan impor yang berlaku serta rasionalisasi peraturan, menghilangkan duplikasi atau pengulangan dan pengurangan tata niaga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES