Ekonomi

Menkeu Menilai Amnesti Pajak Berlangsung Sukses

Sabtu, 01 April 2017 - 17:01 | 42.73k
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017) (Foto: setkab)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017) (Foto: setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Program amesti pajak resmi berakhir pada Jumat (31/3/2017) pukul 24.00 WIB, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan program tersebut berlangsung cukup baik.

Data mencatat hingga Jumat (31/3/2017) pukul 17.00 WIB, penerimaan program amnesti pajak mencapai Rp 130 triliun, terdiri Rp 90,36 triliun dari Wajib Pajak (WP) Pribadi non UMKM, Rp 7,56 triliun dari WP UMK, Rp 4,31 triliun WP badan non UMKM dan Rp 0,62 triliun WP badan UKM.

Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp 4.813,4 triliun, terdiri atas Rp 3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri dan repatriasi Rp 146,6 triliun. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017) malam, Menkeu menilainya sebagai keberhasilan.

"Dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. Wajib Pajak yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik," ujarnya.

Meski demikian, Menkeu mengakui jika dilihat dari jumlah peserta yang mengikuti amnesti pajak sebanyak 974.058 pelaporan SPH dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.

Mengenai dana repatriasi, Menkeu menjelaskan jika yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri adalah Rp 146 triliun, sementara realisasinya baru Rp 121,3 triliun. Jadi, masih ada Rp 24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.

"Sebagian beralasan regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri. Sebagian lagi karena ternyata dana repatriasi yang dilaporkan itu bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah jadi tunai, atau menunggu pencairan/jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito," jelasnya.

Menkeu menambahkan jika jajaran Ditjen Pajak sudah melakukan komunikasi ke negara-negara yang menghalangi repatriasi dengan memberikan penjelasan bahwa harta dimaksudkan bukan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, dana tersebut adalah legal karena sudah dilaporkan.

Menkeu menegaskan jika pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasi ke Indonesia itu, karena sesuai UU, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia.

Demikian juga halnya dengan harta yang sudah direpatriasi ke Indonesia, Menkeu mengingatkan, bahwa harta tersebut harus diinvestasikan tidak boleh dibawa ke luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES