Ekonomi

Probolinggo Siapkan Reward Bagi Desa Taat Pajak

Sabtu, 01 April 2017 - 14:12 | 26.03k
ILUSTRASI: Pajak. (Foto: Liputan 6 bisnis)
ILUSTRASI: Pajak. (Foto: Liputan 6 bisnis)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur menyiapkan hadiah (reward) bagi desa yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaa dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo, 30 September 2017 nanti.

Besaran reward disesuaikan dengan waktu pelunasan. Jika lunas Mei, kecamatan mendapatkan reward 2 persen dan desa sebesar 9 persen dari baku. Jika lunas Juni, kecamatan mendapatkan reward 1,75 persen dan desa 8 persen dari baku

Selanjutnya bila lunas Juli, kecamatan mendapatkan reward 1 persen dan desa 7 persen dari baku. Jika lunas bulan Agustus, kecamatan mendapatkan reward 0,75 persen dan desa 6 persen dari baku.

“Bagi yang lunas September, tidak akan mendapatkan reward. Karena September merupakan jatuh tempo pelunasan PBB P-2," kata Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi, Sabtu (1/4/2017).

Ia berharap reward yang diberikan, bisa memotivasi masyarakat dan petugas pemungut pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Karena reward yang diterima ini nantinya juga akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan di desa,” ujar Susilo.

Saat ini, BKD sedikitnya telah membagikan 429.073 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2017. Baku PBB-P2 tahun 2017 dari 24 kecamatan mencapai Rp 20.107.833.728.

“Setelah SPPT diberikan, wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran hingga 30 September 2017 mendatang,” katanya.

Menurut Susilo, demi memberikan contoh kepada masyarakat nanti juga akan diadakan Pekan Panutan dan Gebyar PBB. Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.

“Intinya nanti ada panutan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo dan diikuti oleh masyarakat. Meskipun demikian, hingga saat ini sudah ada beberapa kecamatan yang sudah melakukan pekan panutan pajak. Salah satunya adalah Kecamatan Lumbang,” jelasnya.

Dibandingkan dengan tahun 2016 jelas Susilo, tahun ini ada kenaikan jumlah SPPT yang disebabkan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dibagi dalam buku 1, 2, 3, 4 dan 5. Buku 1 pembayaran antara Rp 0-200.000 dengan kenaikan SPPT 5 persen.

Buku 2 antara Rp 200.000-500.000 dengan kenaikan 10 persen. Buku 3 antara Rp 500.000-2. 000.000, dengan kenaikan 15 persen. Buku 4 antara Rp 2.000.000-5.000.000 dengan kenaikan 20 persen, dan buku 5 antara Rp 5.000.000 keatas dengan kenaikan 25 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES