Peristiwa Daerah

Dituduh Curi Kayu, Guru Ngaji Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2017 - 18:24 | 81.64k
Kuasa Hukum Ahmad Kusnen, H Abdul Fatah (tengah) saat konfrensi pers usai sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (29/3/2017) (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum Ahmad Kusnen, H Abdul Fatah (tengah) saat konfrensi pers usai sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (29/3/2017) (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ahmad Kusnen bin Supeno, seorang guru ngaji yang dituduh mencuri kayu di lahan milik Perhutani Malang, Jawa Timur, akhirnya divonis satu tahun penjara. 

Dalam bacaan putusan, Rabu (29/3/2017) di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Ketua Majelis Hakim  Edy Antono memvonis Ahmad Kusnen satu tahun kurungan penjara.

Edy menilai, yang meringankan terdakwa, selama proses persidangan terdakwa Ahmad Kusnen bersikap kooperatif, berperilaku sopan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sedang hal-hal yang dianggap memberatkan sesuai pandangan majelis hakim adalah perbuatan Ahmad Kusnen yang dituduh mencuri kayu bisa merusak lingkungan dan tidak sejalan dengan program pemerintah saat ini.

“Dengan ini menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” kata Hakim Ketua, Edy Antono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Kusnen, warga RT20/RW05, Desa Sumberbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ini dengan tuntutan satu tahun 3 bulan kurungan penjara. Kusnen juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Melihat denda yang tidak sebanding dengan barang bukti kayu, membuat kesehatan Ahmad Kusnen sempat drop. Kuasa Hukum guru ngaji di desa terpencil Malang Selatan ini pun, menganggap denda dan tuduhan klienya mencuri di lahan milik Perhutani adalah tidak benar. 
Hal itu dibuktikan jika pohon yang ditebang Ahmad Kusnen adalah tinggalan orang tuanya yang menanam. Dan itu, akan diperuntukkan buat perbaikan mushala di kampungnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Ahmad Kusnen, H Abdul Fatah, mengatakan, putusan hakim memberatkan pihaknya.

“Kami sepakat ajukan banding. Ini tidak sesuai dengan harapan kami,” beber Fatah seusai sidang vonis berlangsung.

Menurut pria yang juga Ketua LBH NU Kabupaten Malang itu, banyak poin-poin yang diabaikan dan tidak dipertimbangkan Majelis Hakim yang dipimpin Edy Antono tersebut.

Beberapa poin itu adalah, pohon yang ditebang tidak masuk wilayah teritorial Perhutani. Padahal, sesuai aturan, wilayah teritorial harus sudah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya juga akan menunjukkan surat keterangan kepala desa setempat. Di mana petak 70 bukan merupakan salah satu ketetapan pemerintah.

“Kan tidak sebanding. Jumlah kayu yang dituduhkan berapa, kalau diuangkan sekitar Rp 800 ribu, tapi dendanya harus kena Rp 500 juta. Toh kayu itu juga buat pembangunan mushala, ada apa dengan penegak hukum di Kabupaten Malang ini,” tegasnya.

Masih ada satu teman Kusnen yang kini masih jadi buronan polisi. Kuasa Hukum Ahmad Kusnen menganggap, jika sampai satu orang tersebut mengakui jika yang menebang kayu bukanlah Kusnen, kasus ini akan semakin blunder. 

Karena, sampai vonis berlangsung, Ahmad Kusnen yang seorang guru ngaji desa terpencil itu sudah mendekam 5 bulan dalam penjara.

Pasca divonis setahun penjara, Ahmad Kusnen mengaku menyerahkan persoalan hukumnya kepada tim pengacaranya. Namun sebagai terpidana, Kusnen merasa tidak adil dengan keputusan hakim tersebut. 

“Kayu itu tidak saya gunakan untuk pribadi saya, namun untuk membangun mushala tempat saya mengajar mengaji kepada anak-anak, dan itu sudah kesepakatan warga, “ tuturnya.

Terpisah, isteri Ahmad Kusnen, Thusiah (45), mengaku prihatin dengan nasib yang menimpa suaminya.

”Selama ini dia sebagai kepala keluarga sangat baik, yang kasihan anak-anak yang biasa belajar mengaji, setiap hari selalu menanyakan kepada saya kapan Bapak pulang,” ucap Thusiah dengan mata berkaca-kaca.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES