Peristiwa Nasional

Kemenhub Minta Taksi Konvensional 'Ikhlaskan' Taksi Online

Sabtu, 25 Maret 2017 - 21:11 | 33.98k
Demo taksi konvensional menolak angkutan online beberapa waktu lalu di Jakarta (Foto: tmcpoldametro)
Demo taksi konvensional menolak angkutan online beberapa waktu lalu di Jakarta (Foto: tmcpoldametro)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau operator taksi konvensional bisa memenuhi strategi pasar yang dilakukan taksi berbasis aplikasi dalam menggaet konsumen, yakni menyediakan transportasi yang mudah, murah dan bermutu baik.

"Tidak bisa dihindarkan taksi online akan lebih murah dari taksi reguler. Oleh karenanya taksi reguler tidak bisa diam saja, harus mencapai tiga strategi itu - mudah, murah, dan mutu baik. Kalau tiga strategi itu dipenuhi, publik juga akan senang," ucap Kepala Pusat Komunikasi Publik kemenhub, JA Barata.

Ia mengungkapkan beberapa aspek biaya yang tidak dihitung dalam tarif taksi online, yakni asuransi, perawatan kendaraan dan operasional kendaraan. Sementara itu, taksi konvensional harus terkena biaya penyusutan dengan penyediaan gedung, pool kendaraan, perawatan armada ke bengkel dan asuransi penumpang.

Menurutnya, harus ada keikhlasan dari pihak penyelenggara angkutan umum reguler terkait keberadaan taksi online mengingat pesatnya teknologi tidak bisa dihentikan.

Dengan pihak Kemenhub akan mengatur tarif taksi online melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Barata menyebut hal itu dilakukan demi meminimalisasi persaingan.

"Penataan transportasi ini memang belum selesai. MRT dan LRT akan dibangun, ketika itu selesai juga akan mempengaruhi penawaran dan permintaan taksi aplikasi tersebut," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES