Peristiwa Daerah

Ini Surat Pendamping Desa di Jember untuk Menteri Desa, Ada Apa?

Jumat, 24 Maret 2017 - 21:41 | 247.50k
ILUSTRASI - Surat terbuka (Foto: republika)
ILUSTRASI - Surat terbuka (Foto: republika)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Karena sudah menemui jalan buntu, Pendamping Desa (PD) dan PLD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya menempuh jalan membuat surat resmi yang dikirim ke Kementerian Desa dan beberapa lembaga negara terkait.

Dalam surat tersebut, mereka meminta perbaikan data terkait dengan tupoksi sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Jember.

Hal itu sebenarnya sudah berulangkali melakukan validasi data pendamping, melalui koordinator Pendamping Ahli dan Operator Kabupaten. Data tersebut yang turun dari DPMD Jawa Timur tidak berubah sama sekali. Entah apakah kasus perbaikan ini ada semacam pembiaran atau tidak.

Ini surat yang dikirim kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan lembaga lainnya yang terkait:

Kepada Yang Terhormat
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Satker P3MD Pusat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Jawa Timur 

Di Tempat

Sebelumnya kami mohon maaf atas kedatangan surat kami yang barangkali mengganggu aktifitas bapak/ibu/saudara/i. 

Kami menulis surat ini karena tidak tahu jalan apa lagi yang harus kami tempuh setelah berulangkali kami meminta perbaikan data kami terkait dengan tupoksi sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Jember. Namun sampai saat ini setelah berulangkali melakukan validasi data pendamping, melalui koordinator Pendamping Ahli dan Operator Kabupaten, data kami yang turun dari DPMD Jawa Timur tidak berubah sama sekali. Entah apakah kasus perbaikan ini ada semacam pembiaran atau tidak, mohon koreksinya. 

Ketika kami konsultasi dengan Pendamping Ahli kabupaten lain seperti Malang, Bondowoso, dan Pamekasan, dengan kasus yang serupa, tampaknya respon perbaikan data dari DPMD Jatim sangat cepat, sementara untuk Kabupaten Jember terkesan lambat. Hal inilah yang membuat kami bertanya-tanya dan menulis surat ini. 

Kronologinya seperti ini:
Pada Februari 2016, ada 3 orang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang domisilinya tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT), yaitu Fandrik HS Putra (Domisili Kec. Ledokombo SPT Kec. Sumberbaru [-+ 78 KM ke lokasi tugas]), Hariyanto (Domisili kec. Mayang SPT Kec. Bangsalsari [-+ 60 KM ke lokasi tugas]) dan Hasanudin (Domisili Kec. Sukowono SPT Kec. Arjasa [-+ 25 KM ke lokasi tugas). Namun, selang Surat perjanjian Kerja (SPK) turun, dua minggu seelah terbit SPT, kami bertiga langsung dikembalikan ke domisili masing-masing oleh Tenaga Ahli Kabupaten—sekarang Pendamping Ahli—sampai  habis kontrak akhir 2016. Kami dimembalikan karena memang dalam ToR rerutment tertulis untuk PLD wajib di domisili dampingan sesuai dengan KTP.

Pada November 2016 muncul kembali SPT baru ditambah daftar hasil rekrutment pendamping baru tahun 2016. Munculnya SPT tersebut tak ada perbaikan sama sekali alias tetap menggunakan data lama, yaitu kami bertiga tetap salah tempat/domisili. Parahnya, ada 3 orang PLD rekrutment baru yang juga ikut salah domisili yaitu: Dedi Darmawan, Mohamat Fausi, dan Eko Hardi Martono. Ketiganya berdomisili di kec. Sumberjambe, namun di SPT muncul Kec. Sumberbaru. Jarak tempuh kedua kecamatan tersebut adalah 91 KM...!!! hal tersebut wajar karena Sumberjambe ujung timur dan Sumberbaru ujung barat Kabupaten Jember. Anehnya, sampai hari itu, posisi PLD di Kecamatan Sumberjambe masih kosong.

Kami 6 orang ditambah 1 PLD yang domisilinya diluar non-P3MD (kelurahan) dipanggil oleh koordinator PA Jember, Akhmad Fourzan Arif Hadi Prabowo untuk melakukan identifikasi dan klrifikasi data pendamping. Menurut keterangannya, PA sudah melakukan koordinasi dengan Satker Provinsi Jawa Timur dan Satker meminta maaf karena tidak bisa mengubah kesalahan data kami karena karena data yang salah tersebut telah masuk dan menjadi acuan klausal kontrak perjanjian dengan Word Bank (Bank Dunia) selaku kuasa pemberi pinjaman atas honor Pendamping Desa. 

Pak Itong, koordinator PA,  juga menambahkan bahwa perbaikan data pendamping bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yaitu tahun 2017. Sebab, tahun 2017 honor Pendamping Desa akan dibayarkan dari rupiah murni atau tidak lagi hutang kepada Word Bank. Tentu, kami sudah merasa dirugikan dengan perjanjian dengan Word Bank ini. 

Selama 2 bulan (November dan Desember) kami harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk sampai di lokasi tugas. Tentu pendampingan yang kami lakukan tidak berjalan efektif dan efisien. Bayangkan untuk sampai ke lokasi tugas saja setingkat Pendamping Lokal Desa (PLD) harus menempuh 2 jam perjalanan ke lokasi tugas. Belum lagi wilayah dan kultur masyarakat yang  tidak kami kenali. Bahkan ada salah satu BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa di beberapa desa kecamatan Sumberbaru mengkritik P3MD Jember atas kesalahan data tersebut karena berimbas pada desa dampingan yang seyogyanya membutuhkan pendampingan yang intens.

Bulan ini, 1 Maret 2017 kami kembali mendapatkan SPT baru setelah memalui uji kualifikasi di Surabaya sebulan sebelumnya. Hasilnya, SPT tersebut tetap memakai data yang lama atau tak sekalipun ada perbaikan data atas kesalahan data kami. Bahkan ada tambahan 1 PLD (Ahmad Fawait) yang juga tidak sama dengan alamat domisili. Kesalahan yang terjadi kepada Ahmad Fawait dikarenakan pihak satker provinsi salah melakukan pencoretan terhadap Muh. Fawaid (PLD Kec. Puger) yang masuk list terminasi. Data yang dicoret adalah Ahmad Fawait (PLD Bangsalsari) yang sampai saat ini statusnya masih aktif. Sehingga, untuk menjalankan tugasnya, Fawait ‘Bangsal’ mesti menggantikan posisi tugas Fawaid ‘Puger’ dilokasi tugas sambil lalu menunggu perbaikan data.   

Kesalahan-kesalahan data di SPT tidak hanya sampai disitu. Ada Pendamping Desa, namanya Abdillah (PDTI Kec. Rambipuji). Dia ikut uji kualifikasi dan dinyatakan lolos saat pengumuman. Namun, ketika terbit SPT pertanggal 1 Mare kemarin, namanya tidak muncul di SPT. Bahkan parahnya lagi, ada Pendamping Desa yang tidak ikut uji kualifikasi kembali masuk di list SPT, yaitu atas nama Pirihatina Astrida, PD Kec. Sumberbaru yang sudah menyatakan mengundurkan diri. 

Menyikapi kesalahan data-data tersebut, pada rapat koordinasi pertama di Kecamatan Rambipuji (02/03) menyambut turunya SPT baru, kami yang terlibat kesalahan data tersebut melakukan koordinasi dengan Pendamping Ahli dan sepakat akan menghadap DPMD Jatim untuk memberikan klarifikasi dan akan dikawal langsung oleh PA Kabupaten pada hari Selasa 7 Maret 2017.

Pada malam selasa, kami mendapat WhatsApp dari Pak Itong (Koordinator PA) yang isinya: KAWAN-KAWAN. BARUSAN SAYA DITELPON SATKER. DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERSOALAN KITA, KITA DIMINTA UNTUK HADIR PADA HARI JUMAT, 10 MARET 2017 JAM 09.00 WIB. Kamipun tidak jadi berangkat saat itu.

Sehari sebelum hari yang ditentukan di atas yaitu hari Kamis 9 Maret 2017, Pak Itong kembali menjapri kami bahwa kami tidak usah berangkat ke Surabaya. Isi pesannya sebagai berikut: Sore kemarin saya dihubungi Pak Agus (Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur) melalui telpon dan pak Heru (Kabid Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Jawa Timur). Beliau berdua menyampaikan bahwa kita tidak perlu berangkat ke kantor DPMD Jatim, sebab proses identifikasi dan perbaikan mulai dilakukan hari ini. Jadi kita tunggu hasilnya. 

Jawaban tersebut membuat kami cukup kecewa, karena kami harus kembali menunggu proses perbaikan yang entah kapan akan selesai. Karena sejak tahun 2015 sampai sekarang tak ada proses perbaikan kesalahan data kami, menjadi pelajaran berharga, yang membuat kami pesimis dengan jawaban tersebut. Namun kami tetap patuh dan prosedural.

Puncaknya, Sabtu 19 Maret 2017, ketika proses penandatanganan SPK, tak ada kepastian atas kesalahan data tersebut. Sehingga, kami PD dan PLD yang akan “menjemput bola” ke DPMD Jatim untuk klarifikasi kesalahan data tersebut.

Kami berangkat tanggal 22 Maret 2017 sekaligus menyerahkan SPK pendamping se kabupaten jember bersama koordinator Pendamping Ahli dan Operator Kabupaten, Pak Itong dan Pak Muhdi. Singkat cerita, sampai disana kami hanya bisa menemui Pak Darmin dan melakukan klarifikasi data. Alhasil, menurutnya, data kami sudah tidak bisa diubah karena data  tersebut sudah dikirim ke Satker Pusat. Dia juga mengkritik Pendamping Ahli atas keterlambatan perbaikan data tersebut. Sebagaimana diketahui, Satker Provinsi sudah memberikan tenggat waktu seminggu bagi Pendamping Ahli untuk melakukan perbaikan data setelah terbitnya SPT. “Kalau sekarang sudah malah lebih dari 2 minggu, ya tidak bisa,” kata Pak Darmin. Tentu kami sangat kecewa kepada Pendamping Ahli yang menganggap sepele perbaikan data kami.

Jujur, kesalahan data tersebut sangat merugikan kami. Kami hanya seorang PLD yang seharusnya bertugas di kecamatan sendiri dan tidak pernah mendaftar atas nama kecamatan lain. Akan tetapi ketika kami lolos malah yang terdaftar adalah kecamatan lain yang tentu kurang kami kenali dan pahami, baik dari segi wilayah dan kultural masyarakatnya. Disamping itu kami harus menguras lebih banyak tenaga dan pikiran untuk bertugas di lokasi. Bayangkan, hanya untuk sampai dilokasi tugas saja kami harus menempuh kurang lebih 2 jam perjalanan.

Bapak/ibu/saudara/i yang terhormat, kami menulis surat ini tidak memiliki maksud apa-apa, kecuali sekedar ingin berbagi kondisi dan perjuangan kami selama ini atas kesalahan data yang tak pernah kami inginkan tersebut. Disamping itu, kami hanya ingin meminta kepastian apakah hak kami untuk meminta kebenaran data tersebut sudah dilakukan atau dibiarkan. Atau barangkali selama ini tidak ada komunikasi antara PA selaku atasan kami dengan DPMD Jatim selaku pemberi kuasa kerja..?

Kami juga merasa sudah banyak dirugikan oleh Pendamping Ahli yang kurang responsif dalam beberapa bulan ini terhadap permasalahan-permasalahan yang ada. Diantaranya sebagai berikut: 

1. Bulan November 2016, Kabupaten Jember mendapat kabar yang memalukan, yaitu hilangnya Evaluasi Kinerja Pendamping Kabupaten Jember yang sudah dikirim ke Satker Provinsi sehingga oleh satker provinsi kami harus membuat Evkin kembali sebagai ganti evkin yang hilang. 

2. Pada saat penandatanganan SPK yang dikoordinir langsung oleh Pendamping Ahli Kabupaten pada 19 Maret 2017 dengan beban iuran Rp. 28.000, semua Pendamping di Kabupaten Jember (PD dan PLD) dikagetkan dan merasa dirugikan dengan penggunaan materai kadaluarsa terbitan ahun 2009 yang sudah habis masa berlakunya pertanggal 31 Maret 2015. Tidak hanya kadaluarsa, bekas coretan di lembar materai juga menandakan bahwa materai tersebut sudah pernah dipakai. Atas masalah tersebut, Pendamping Ahli baru memperbaikinya pada hari Selasa 21 Maret 2017 dan dikirim ke provinsi keesokan harinya, sehingga beberapa SPK ditembak dan ditandatangani sendiri karena waktu yang tidak memungkinkan.

3. Kelalaian PA atas perbaikan data pendamping seelah terbit SPT pertanggal 1 Maret 2017. padahal menurut keterangan, Satker Provinsi sudah memberikan tenggat seminggu untuk melakukan perbaikan dan validasi data pendamping setelah terbit SPT. Kelalain tersebut membuat data pendamping di Kabupaten Jember yang masuk ke Satker Provinsi dan Satker pusat sampai saat ini tidak valid.

4. Tidak terbayarnya gaji pendamping atas nama Basuki, SH (PD), Moh. Ali Yasin (PLD) dan Taufikurrahman (PLD) selama 2 bulan terhitung sejak bekerja mulai November dan Desember 2016. Sampai saat ini gaji mereka tidak jelas apakah bisa terbayarkan atau tidak.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan beberapa permasalahan Pendamping Desa di Kabupaten Jember. Besar harapan kami untuk mendapatkan respon evaluasi yang positif. Kami adalah putra daerah yang juga ingin ikut andil dalam membangun desa sendiri. Salam berdesa

Hormat Kami,                             
PD dan PLD Kabupaten Jember             
1. Abdillah (PDTI)                   
2. Mohamat Fausi (PLD)        
3. Eko Hardi Martono (PLD)
4. Fandrik HS Putra (PLD)
5. Dedi Darmawan (PLD)
6. Ahmad Fawait (PLD)
7. Taufikurrahman (PLD)
8. Hariyanto (PLD)
9. Hasanuddin (PLD)
10.Moh. Ali Yasin (PLD)

Menyetujui, 

Koordinator Pendamping Kab. Jember
1. Moh. Ali Zamil (Koor. PD Kab. Jember)
2. Sasli Rais (Koor. PLD Kab. Jember

Tembusan:
Kementerian Desa dan PDT
Satker P3MD pusat
Satker P3MD Provinsi
DPMD Provinsi
DPMD Kabupaten

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES