Peristiwa Daerah

Pendamping Desa di Jember Kecewa Terhadap Pendamping Ahli

Jumat, 24 Maret 2017 - 19:21 | 73.08k
ILUSTRASI - Pendamping Lokal Desa (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Pendamping Lokal Desa (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beberapa perwakilan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur mengaku kecewa dan merasa dirugikan oleh Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Jember.

Kekecewaan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Yang pertama adalah hilangnya laporan Evaluasi Kinerja Pendamping Kabupaten Jember yang akan dikirim kepada Satuan Kerja P3MD Provinsi Jawa Timur. Atas kehilangan tersebut, PLD beserta PD harus membuat ulang laporan tersebut. Kekecewaan tersebut, mereka tuangkan ke dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Evaluasi kinerja pendamping hilang. Kami tidak tahu penyebabnya apa dan bagaimana. Jadi kami harus membuat ulang evauasi kinerja sebagai pengganti," ujar Zamil salah satu Pendamping Desa, Jumat (24/03/2017).

Yang kedua adalah perihal penggunaan materai kedaluwarsa dan bekas yang digunakan saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dikoordinir langsung oleh Pendamping Ahli.

Dalam surat yang ditujukan ke Kementerian Desa dan PDT tersebut, PLD dan PD menceritakan bahwa materai yang digunakan adalah materai terbitan tahun 2009 yang habis masa berlakunya pertanggal 31 Maret 2015. Atas masalah tersebut, Pendamping Ahli baru memperbaikinya pada hari Selasa 21 Maret 2017 dan dikirim ke provinsi keesokan harinya, sehingga beberapa SPK 'ditembak' dan ditandatangani sendiri karena waktu yang tidak memungkinkan.

Kemudian adalah Kelalaian PA atas perbaikan data pendamping setelah terbit Surat Perintah Tugas pertanggal 1 Maret 2017.

Menurut keterangan Zamil, Satker P3MD Provinsi telah memberikan tenggat waktu seminggu untuk melakukan perbaikan dan validasi data pendamping setelah terbit SPT. Kelalain tersebut membuat data pendamping di Kabupaten Jember yang masuk ke Satker Provinsi dan Satker pusat sampai saat ini tidak valid.

"Lambatnya kinerja PA telah merugikan kami. Satker P3MD telah memberikan tenggat waktu, tapi Pendamping Ahli tidak juga melakukan perbaikan dan validasi," ujar Zamil.

Yang terakhir perihal belum terbayarnya gaji pendamping atas nama Basuki, SH (PD), Moh. Ali Yasin (PLD) dan Taufikurrahman (PLD) selama 2 bulan terhitung sejak bekerja mulai November dan Desember 2016. Sampai saat ini gaji kedua orang tersebut masih belum jelas apakah bisa terbayarkan atau tidak.

"Kami juga merasa sudah banyak dirugikan oleh Pendamping Ahli yang kurang responsif dalam beberapa bulan ini terhadap permasalahan-permasalahan yang ada," kata Zamil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES