Peristiwa Nasional

Ingat, Senin 27 Maret Besok Tidak Libur

Jumat, 24 Maret 2017 - 10:28 | 133.72k
ILUSTRASI libur nasional
ILUSTRASI libur nasional

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menegaskan jika Senin, 27 Maret adalah hari kerja biasa, bukan libur nasional ataupun cuti bersama.

Hal itu diutarakan menyusul banyaknya pertanyaan dari warga masyarakat di sejumlah media sosial. Apalagi Selasa, 28 Maret 2017 ada libur nasional Hari Raya Nyepi.

"Untuk bulan Maret 2017, sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama," ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen-PANRB, Rini Widyantini.

Menurut Rini, pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No 684 Tahun 2016, No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.

Untuk itu, Rini meminta masyarakat hanya merujuk pada SKB tersebut, dan agar berhati-hati dalam mencermati berita-berita hoax yang menyangkut masalah hari libur atau cuti bersama.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2017:

  • Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi;
  • Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
  • Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
  • Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
  • Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
  • Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
  • Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
  • Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Sementara cuti bersama ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi;
  • Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah;
  • Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES