Peristiwa Daerah

Polisi Ajukan Audit ke BPK soal Pasar Porong, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 16:58 | 80.37k
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti (tegah) diapit Kabaghumas AKP Samsul Hadi (kiri) dan Kanit Tipidkor, Iptu Hari Siswanto saat menunjukkan barang bukti uang hasil pungli ketiga tersangka. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti (tegah) diapit Kabaghumas AKP Samsul Hadi (kiri) dan Kanit Tipidkor, Iptu Hari Siswanto saat menunjukkan barang bukti uang hasil pungli ketiga tersangka. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mengajukan audit penghasilan retribusi pedagang Pasar Porong (paspor) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut dilakukan setelah Unit Pidana Korupsi (Pidkor) melakukan pemeriksaan intensif terhadap 3 pejabat UPT Pasar Porong yang ditetapkan tersangka atas kasus pungli retribusi pasar tersebut.

"Dugaan kami, pungli ini sudah lama dilakukan, hanya saja baru diketahui beberapa bulan ini, yang langsung kami tindak tegas" kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (23/3/2017).

Mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya ini menjelaskan jika pihaknya akan mengajukan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemasukan retribusi pasar yang masuk ke kas daerah Pemkab Sidoarjo, karena disinyalir banyak oknum yang bermain dan terlibat dalam kasus pungli ini.

"Saat ini kami (penyidik Pidsus red) masih melakukan pengembangan, semoga saja dalam waktu dekat bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini selain tiga tersangka," jelasnya.

Ditanya terkait apakah ada aliran dana hasil pungli tersebut kepejabat yang lebih tinggi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Sidoarjo, Manang menegaskan jika pihaknya akan memeriksa beberapa pihak terkait, salah satunya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.

"Karcis retribusi ini asli keluaran dinas terkait, tapi dalam pelaksanaanya, pedagang terkadang tidak diberi karcis tapi juga ada yang diberikan karcis retribusi itu. Atas temuan itu, nantinya kami akan cocokkan dengan data penerimaan karcis retribusi yang ada Disperindag," tegasnya.

Lebih jauh, Manang mengungkapkan jika para tersangka ini melakukan penarikan retribusi pelayanan Pasar Porong diluar ketentuan yang berlaku, baik karcis retribusi dan setoran retribusi ke kas daerah.

"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti uang  senilai Rp 54 juta yang merupakan uang hasil sisa retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah. Uang inilah yang nantinya akan mereka bagi bagi. Rp 54 juta itu merupakan sisa retribusi selama dua bulan terakhir, sedangkan untuk bulan Januari, uangnya sudah habis dibagi-bagi para tersangka ini" pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat di UPT Paspor dijebloskan ke penjara Polresta Sidoarjo, Rabu, (22/3/2017) malam, mereka adalah Kepala UPT Pasar Porong; Agustono (51), Pengawas Pasar Porong; Sugiono (53), dan Bendahara Pembantu pasar Porong; Abdul Wahab (54). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES