Peristiwa Daerah

Karyawan Money Changer Curi Uang untuk Sabung Ayam

Kamis, 23 Maret 2017 - 13:59 | 28.49k
Polsek Kuta menunjukkan pelaku pecurian Money Changer beserta barang buktinya, Kamis (23/03/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Polsek Kuta menunjukkan pelaku pecurian Money Changer beserta barang buktinya, Kamis (23/03/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lagu "Judi" yang dinyanyikan raja dangdut Rhoma Irama menjadi pengambaran yang pas bagi  I Komang Dipa Santika alias Dipo (22). Gara-gara kecanduan judi, warga Banjar Sente, Desa Pikat,  Kecamatan Dawan ini harus hancur hidupnya dan masuk bui.

Dipo yang bekerja di sebuah Money Changer Bali Fan Tour di jalan Padma utara, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali ini ditangkap polisi karena mencuri uang di tempatnya bekerja.

Dipo sendiri ditangkap oleh petugas di rumahnya yang bertempat Banjar Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, selasa (21/03/2017) sekitar pukul 04:00 Wita.

Sebelumnya, Polsek Kuta mendapat laporan pencurian dari pihak money changer pada hari Selasa (21/3/2017). Tim buser yang dipimpin Panit ll Iptu I Putu Budi Artama kemudian melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai karyawan Money Changer ini, yakni Dipo.

Kemudian team buser langsung menuju tempat pelaku dan mengamankan pelaku berserta barang bukti sejumlah uang lembar kertas.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan pelaku mengakui melakukan pencurian di Money Changer dan dari uang yang dicurinya sebagian dipakai untuk membeli tiga ekor ayam aduan untuk di pakai main tajen (Judi Ayam).

"Pelaku ini sudah 7 bulan bekerja di Money Chager dan sudah 6 kali melakukan pencurian dan baru terbongkar dan total selama melakukan pencurian Rp 50 juta dan uangnya ada yang dipakai untuk judi," ucapnya pada Times Indonesia hari kamis(23/03/2017).

Sumara menjelaskan, modus pelaku mencuri dengan mencongkel dan menjebol laci.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dijerat hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES