Peristiwa Nasional

YLKI Menilai Taksi Online Belum Sepenuhnya Memihak Konsumen

Kamis, 23 Maret 2017 - 13:02 | 33.53k
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi (Foto: republika)
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi (Foto: republika)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keberadaan taksi online selama ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan baru menjawab sebagian saja dari masalah konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut jika keberadaan taksi online hanya menjawab prinsip aksesibilitas transportasi karena konsumen lebih mudah mendapatkannya daripada taksi konvensional.

"Sedangkan aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya. Misalnya, belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya," ucapnya, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, dalam hal tarif ia menilai harga yang diberlakukan taksi online tidak selalu murah, bahkan lebih mahal dari taksi konvensional saat jam sibuk dan kondisi hujan. Bila ditinjau dari aspek pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, taksi konvensional sudah menerapkannya.

"Justru yang harus disorot adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap implementasi tarif batas atas dan batas bawah tersebut. Aparat penegak hukum akan kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran," imbuh Tulus.

Dari sisi jaminan perlindungan terhadap konsumen, ia juga menilai taksi online belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumen, misalnya untuk tidak membagikan data mereka ke mitra bisnis demi obyek promosi.

"Kemenhub dalam revisi Permenhub No 32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif. Bahwa keberadaan taksi online tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi," sambungnya.

Untuk taksi konvensional, YLKI mendesak para operator untuk meningkatkan pelayanan. Jika perlu, Kemenhub diminta mengaudit tarifnya. "Harus dibebaskan dari unsur inefisiensi sehingga konsumen tidak menanggung ongkos kemahalan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES