Peristiwa Daerah

Polres Bangkalan Ancam Pidanakan Penyebar Isu Penculikan Anak

Rabu, 22 Maret 2017 - 16:35 | 37.34k
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha.(foto: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha.(foto: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Isu penculikan anak yang begitu viral di media sosial belakangan ini sangat berdampak luar biasa. Kabar hoax tersebut menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan di kalangan masyarakat. Bahkan, beberapa kejadian berujung pada tindakan main hakim sendiri.

Menyikapi isu yang meresahkan masyarakat tersebut, Polres Bangkalan menerbitkan maklumat nomor : Mak/1/III/2017, tentang Penyebaran Informasni Palsu (Hoax) terkait Isu Penculikan Anak.

"Ada 4 poin penting dalam maklumat ini. Salah satunya, kabar penculikan anak adalah berita bohong yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (22/3/2017).

Poin kedua dalam maklumat tersebut menyebutkan Polres Bangkalan bekerja sama dengan tiga pilar, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat meningkatkan patroli dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban.

Kemudian pada poin ketiga, masyarakat diimbau agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi isu-isu yang tidak benar sehingga berakibat pada tindakan/pelanggaran hukum atau main hakim sendiri yang dapat dikenakan Pasal 170 atau 338 KUHP, Pasal 328 s/d 332 KUHP (Pelaku Penculikan ), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik).

"Poin terakhir, kami akan menindak tegas kepada pelaku penyebar informasi hoax melalui media social maupun aplikasi pesan instant dan menjerat dengan Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Menyebarkan Berita Bohong," tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES