Peristiwa Daerah

Polresta Sidoarjo Gerebek Home Industri Rokok Ilegal

Rabu, 22 Maret 2017 - 14:26 | 122.63k
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti (tengah) beserta Kabaghumas ,AKP Samsul Hadi (kanan) dan Kanit Pidsus Satreskrim, IPTU Keinardi (kiri) saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti (tengah) beserta Kabaghumas ,AKP Samsul Hadi (kanan) dan Kanit Pidsus Satreskrim, IPTU Keinardi (kiri) saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Unit II Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timut menggerebek home industri rokok ilegal yang terletak diperkampungan Dusun Ketawang, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. 

Dari penggerebekan Industri rokok ilegal milik Eko alias Ibot warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo itu, petugas berhasil menyita 3 karton rokok merk cartel, 27 elemen, 10 kardus merk cartel, 3 sak lidah rokok, 10 bal rokok cartel , 3 karton berisi rokok batangan dan sejumlah alat pendukung pembuatan rokok.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, jika pabrik rokok ini tidak memiliki izin atau ilegal, tak hanya itu rokok hasil produksi home industri ini juga memakai cukai bekas.

"Pabrik rokok ini sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu, dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 sampai 9 kardus, yang nilainya mencapai Rp 32 juta, yang dihitung dalam setahun, kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,6 miliar," paparnya, Rabu (22/3/2017).

Mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya ini menambahkan, jika untuk kasus rokok ilegal ini, ada tiga saksi yang diamankan dan 27 pegawai yang dimintai keterangan. Sedangkan pemiliknya masih dalam pengejaran atau DPO.

 "Pemilik home industri masih buron dalam pengejaran anggota kami. Dalam kasus ini, pasal yang akan dijeratkan kepada pemiliknya adalah Pasal 100 ayat 1,2,3 Undang-undang RI no 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis yang mempunyai ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES