Ini Usulan BNN Kota Batu Terkait Revisi UU Narkotika
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rencana perubahan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mendapat perhatian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu.
Kepala BNN Kota Batu, AKBP Heru Cahyo Wibowo menyampaikan bahwa UU 35 tahun 2009 harus direvisi dari UU Narkotika menjadi UU Narkoba serta materinya ditambah peraturan mengenai zat adiktif dan psikotropika
"Saya menawarkan agar konsep UU Narkotika diubah menjadi UU Narkoba karena dengan begitu cakupannya akan luas," ujar AKBP Heru, Senin (20/3/2017) di kantor BNN Kota Batu.
Selain itu, BNN Kota Batu mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, khususnya pada bagian ketentuan penutup.
"Kami mengusulkan supaya lembaga vertikal seperti BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota) yang dibiayai APBD bisa melakukan program P4GN (pencegahan pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba) secara serentak di seluruh Indonesia," paparnya.
Usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikannya kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Timur, Emilia Contessa yang mengunjungi BNN Kota Batu.
Dia berharap ada realisasi revisi dari Perpres Nomor 23 Tahun 2010. "Saya maksudkan agar Perpres itu dihapus setelah kota/kabupaten sudah membentuk lembaga vertikal," imbuhnya.
Sementara, Emilia Contesa mengatakan kunjungan kerjanya ke BNN Kota Batu untuk menjaring informasi seperti program kegiatan yang telah dilaksanakan baik pencegahan, penindakan, dan program rehabilitasi.
Dia menambahkan UU Narkotika saat ini sedang direvisi dan DPD dilibatkan dalam penyusunan revisi UU tersebut. Ada beberapa poin yang dipertahankan dan ada beberapa poin yang dirubah.
"Nanti akan kami pelajari usulan dari BNN dan akan kami masukkan dalam panja kami," imbuhnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |