Ekonomi

Kanwil DJP Jatim II Setor Rp 1,6 Triliun Selama Tax Amnesty

Selasa, 21 Maret 2017 - 19:46 | 71.57k
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, saat memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, saat memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Selasa (21/3/2017), mengumumkan perolehan pengampunan pajak (Tax Amnesty) Rp 1,6 triliun. 

Uang tersebut terhitung per 20 Maret 2017 kemarin dan akan bisa bertambah lagi karena batas akhir program Tax Amnesty yakni 31 Maret 2017 mendatang atau 10 hari lagi. 

"Program Tax Amnesty, yang sudah kami kumpulkan dan sudah masuk ke negara senilai Rp 1,6 triliun. Karena program ini masih akan berjalan hingga 31 maret 2017 nanti, maka kami akan tetap optimal dalam pelayanan tax amnesty, dan kami yakin dari nilai Rp 1,6 triliun itu bisa bertambah lagi," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, kepada wartawan Selasa (21/3/2017).

Lebih jauh, Neilmadrin berharap komitmen yang besar bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Dengan masih adanya waktu 10 hari lagi bagi para wajib pajak diharapkan mereka untuk memanfaatkan program ini.

"Ada beberapa hal yang dapat meringankan wajib pajak dalam mengatasi tunggakan pajak selama ini. Salah satunya menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang belum dilunasi pada SPT, Surat Keputusan atau putusan untuk masa pajak tahunan, dengan memanfaatkan program Tax Amnesty ini," ujarnya.

Neilmadrin menegaskan, agar wajib pajak mau melaporkan SPT pajak penghasilan tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar yang akan berakhir pada 31 maret mendatang. Selebihnya, pihaknya akan melaksanakan kewajibannya atas penunggak pajak yang tidak patuh sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak setelah berakhirnya periode ketiga program tax amnesty ini.

"Setelah program Tax Amnesty ini selesai, maka kami akan melakukan tugas sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku bagi para wajib pajak yang tidak patuh," tegasnya.

Pria yang baru menjabat Kepala Kanwil DJP Jatim II selama dua minggu ini mengungkapkan jika pihaknya saat ini juga sudah menemukan data mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh atas harta yang dimaksud.

"Atas temuan itu, kami akan melaksanakan kewajiban kami dalam hal penindakan pelanggaran pajak tersebut setelah program tax amnesty ini berakhir pada akhir bulan ini," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES