Peristiwa Nasional

Pasca Amnesti Pajak, DJP Terapkan Ketentuan Ini

Selasa, 21 Maret 2017 - 18:42 | 22.66k
ILUSTRASI: Amnesti Pajak. (Foto: pajak)
ILUSTRASI: Amnesti Pajak. (Foto: pajak)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pasca program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari mengatakan, penerapan ketentuan tersebut dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi. 

"Sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (21/3/2017).

Terkait ketentuan pada Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang  Pengampunan Pajak, dia menjelaskannya. 

"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1975 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta yang dimaksud," jelasnya.

Disampaikan pula, pemerintah juga akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES