Politik

Ini Tiga Desa di Banyuwangi yang Gelar Pilkades PAW

Selasa, 21 Maret 2017 - 17:53 | 79.66k
ILUSTRASI: Pilkades. (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Pilkades. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Di tahun 2017, tercatat ada 54 desa yang akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, 3 desa diantaranya adalah pemilihan Kepala Desa Pemberhentian Antar waktu (PAW).

“Ketiga desa tersebut adalah Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari; Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah; dan Desa Blambangan, Kecamatan Muncar," ucap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyuwangi melalui Kasubag Aparatur Kelembagaan Desa, Bagus Sudartono, Selasa (21/3/2017).

Sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi No 1 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 1 disebutkan, pemilihan Kepala Desa PAW dilaksanakan saat sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun. Tiga desa tersebut saat ini memang tidak memiliki kepala desa definitif lebih dari satu tahun.

“Kades Blambangan dan Tamansuruh meninggal dunia, sedangkan Kades Badean diberhentikan setelah menjadi terpidana,” ungkap Bagus.

Mekanisme Pilkades PAW, lanjutnya, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.

Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon.

Terkait masa jabatan, sesuai dengan bunyi pasal 72 Ayat 5 Peraturan Bupati No 1 Tahun 2017, maka Kepala Desa antar waktu yang terpilih hanya akan menyelesaikan masa jabatan kepala desa yang berhenti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES