Ekonomi

Kanwil DJP Jatim III Himpun Uang Tebusan Rp1,99 Triliun

Selasa, 21 Maret 2017 - 17:06 | 20.88k
ILUSTRASI: Tax Amnesti
ILUSTRASI: Tax Amnesti

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejak diluncurkan program amnesti pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur  III (Kanwil DJP Jatim III) berhasil menghimpun penerimaan uang tebusan sebesar Rp1,99 triliun, dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 29.055.

Sementara, nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp88,52 triliun, deklarasi luar negeri Rp10,86 triliun dan repatriasi mencapai Rp1,42 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Rudi Gunawan Bastari mengatakan, uang tebusan yang diterima dari program amnesti pajak turut meningkatkan jumlah penerimaan pajak. 

Sampai hari ini, lanjutnya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III menyentuh angka Rp2,38 triliun. Jumlah tersebut mencapai 9,12 persen dari target penerimaan pajak 2017 sebesar Rp26,09 triliun.

Dia menyampaikan, program amnesti pajak tidak akan berhasil tanpa kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, perbankan, asosiasi dan pihak lainnya.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang turut menyukseskan amnesti pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (21/3/2017).

Bagi yang belum mengikuti amnesti pajak, dia mengharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 31 Maret 2017. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES