Peristiwa Daerah

Direktorat Pajak: 690 Ribu Wajib Pajak di Bali Belum Sampaikan SPH

Selasa, 21 Maret 2017 - 16:03 | 53.24k
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus dalam konfrensi pers Last Call Amnesti Pajak periode III, Selasa (21/3/2017). (foto: M Khadaffi/Times Indonesia)
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus dalam konfrensi pers Last Call Amnesti Pajak periode III, Selasa (21/3/2017). (foto: M Khadaffi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu Amnesti Pajak periode III yang akan berakhir 31 Maret 2017.

"Kami menunggu sampai 31 Maret kepada semua masyarakat wajib pajak yang merasa belum menyampaikan perpajakannya dengan benar supaya pada tanggal 31 Maret itu kita bisa lega dan tenang setelah menyampaikan kewajiban pajaknya," ucapnya saat memberi keterangan pers mengenai Last Call Amnesti Pajak di Gedung Kanwil DJP Bali, Selasa (21/03/2017).

Nader mengungkapkan, di Bali, jumlah wajib pajak baik pribadi maupun perusahaan yang belum menyampaikan laporan perpajakan dengan benar mencapai 690 ribu wajib pajak, dan yang sudah menyampaikan pajak dengan benar baru 24 ribu wajib pajak.

Untuk itu, Nader mengimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan atau menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).

"Karena setelah lewat 31 Maret, yang tidak melaporkan dengan benar apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta itu akan dikenakan pajak sebesar 25 persen ditambah saksi administrasi 200 persen, dan saya harap itu yang perlu dihindari oleh masyarakat," imbuhnya.

Untuk persoalan teknisnya, Nader mengatakan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Kami akan melakukan penagihan pajak dan penagihan itu dilakukan dengan penyitaan dan penahanan dan hartanya bisa disita. Ini imbauan kepada semua termasuk ke perusahaan dan pribadi. Selain itu juga kepada warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia, mereka juga wajib bayar pajak," kata Nader.

Sementara itu, data DJP Bali sampai hari ini, jumlah total uang tebusan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk wilayah kerja Kanwil DJP Bali adalah sebesar Rp. 1,02 triliun dengan rincian Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Denpasar Barat Rp 256 miliar; KPP Pratama Denpasar Timur Rp 233 miliar; KPP Pratama Badung Selatan Rp 199 miliar; KPP Pratama Badung Utara Rp 91 miliar; KPP Pratama Gianyar Rp 89 miliar; KPP Pratama Madya Denpasar Rp72 miliar; KPP Pratama Tabanan Rp 52 miliar; dan KPP Pratama Singaraja Rp 28 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES