Peristiwa Nasional

Sosialisasi Aturan Taksi Online, Kemenhub Gandeng Polri

Selasa, 21 Maret 2017 - 13:23 | 25.34k
Demo taksi konvensional menolak angkutan online beberapa waktu lalu di Jakarta (Foto:
Demo taksi konvensional menolak angkutan online beberapa waktu lalu di Jakarta (Foto:

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta bantuan Kepolisian RI untuk mengawal sosialisasi peraturan tentang angkutan transportasi online.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebutkan jika regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek itu, disosialisasikan terutama di wilayah yang bermasalah.

"Revisi Permen sudah dibuat sehingga tadi kami melaksanakan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan taksi online," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Demi koordinasi pelaksanaan di lapangan, rapat tertutup dan video konferensi dilakukan di antara kedua lembaga. Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sosialisasi Permen tersebut akan dilaksanakan di sejumlah daerah di mana taksi daring beroperasi, yakni di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan. Apalagi pada 1 April 2017, Permen tersebut akan mulai diterapkan.

Sosialisasi tersebut dinilai penting karena sejak diterbitkannya Permen pada 1 Mei 2016, ada sejumlah pihak yang belum bisa menerima sehingga terjadi polemik. Dan Kapolri mengaku jajarannya ke bawah siap membantu.

"Beberapa Kapolda siap melaksanakan sosialisasi," imbuh Kapolri.

Kapolri menyoroti sejumlah insiden ricuh terkait angkutan online ini. Untuk itu, ia berharap dengan sosialisasi Permen ini nanti bakal ada aturan yang diperbarui sehingga menjadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES