Peristiwa Daerah

NU Kabupaten Malang: Penegak Hukum Harus Kedepankan Penegakan Hukum

Selasa, 21 Maret 2017 - 08:15 | 85.97k
Suasana sidang guru ngaji yang dituduh mencuri kayu untuk pembangunan Musala yang diasuhnya, di Kabupaten Malang. (Foto: istimewa)
Suasana sidang guru ngaji yang dituduh mencuri kayu untuk pembangunan Musala yang diasuhnya, di Kabupaten Malang. (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seketaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, H Abdul Holik SH meminta para penegak hokum di Kabupaten Malang untuk mengedepankan penegakan hukum di lembaga yang dipimpinnya.

Permintaan tersebut setelah PCNU melihat kondisi kasus yang menimpa guru ngaji asal  Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yakni Ahmad Kusnen (48) yang dituduh mencuri kayu hutan untuk membangun Musala yang diasuhnya.

Menurut pria yang karib disapa Gus Holik itu, Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang penegakan hukum harus dikedepankan. Namun, penegakan hukum tentunya harus sejalan dengan tinjauan-tinjauan lain. Salah satunya adalah, aspek sosiologi serta aspek hukum lainya.

“Terkait kasus Ahmad Kusnen, kami mengimbau kepada aparat penegak hukum dan Perum Perhutani untuk lebih mengedepankan komunikasi atas kasus yang menimpa saudara Ahmad Kusnen itu,” tegasnya, Selasa (21/3/2017).

Diketahui, Kusnen merupakan warga NU yang sehari-harinya sebagai guru ngaji di desanya. Kini, ia harus mendekam di tahanan karena dituduh mencuri kayu untuk membangun Musala yang diasuhnya.

Kasus Kusnen sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kasus Kusnen mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Malang.

“Pendampingan hokum itu murni karena panggilan hati untuk menyelesaikan perkara tersebut. LPBH NU menolak imbalan dalam bentuk apapun dari para pihak. Kusnen adalah warga NU dan guru ngaji. Semoga Keadilan hadir untuk Kusnen," kata Gus Holik.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus guru ngaji itu sudah memasuki agenda pledoi (pembelaan).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/3/2017), Kuasa Hukum Ahmad Kusnen membacakan pledoi. Dalam Pledoi itu menyatakan bahwa Kusnen tidak terbukti melakukan penebangan apalagi pencurian kayu hutan.

Apa landasannya? Karena masih ada satu orang yang diduga melakukan penebangan pohon dan kini masih buron (DPO).

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hokum Ahmad Kusnen itu, meminta supaya Kusnen dibebaskan. Karena bukti-bukti yang menjadikan Ahmad Kusnen bersalah tidak memenuhi unsur.

Pohon Sengon yang ditebang, ternyata tidak berada di kawasan Perhutani. Hal itu berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Kedungbanteng, Kamdi, bahwa petak 70 q merupakan petak yang ada di buku leter C Kantor Desa Kedungbanteng. “Bukan merupakan penetapan pemerintah sebagai kawasan hutan," ungkap H Abdul Fatah, SH, salah satu pengacara Ahmad Kusnen, yang juga Ketua LPBH NU Kabupaten Malang.

Menurut Fatah, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, huruf b nomor 295 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975, mereka yang telah membiarkan haknya sampai tidak kurang 20 tahun, maka pemilik dianggap telah meninggalkan haknya.

"Padahal pohon yang katanya ditebang oleh klien saya ini, adalah pohon Sengon yang ditanam dan dirawat oleh ayahnya lebih dari 20 tahun," terangnya.

Tuduhan bahwa Ahmad Kusnen yang menebang atau menyuruh melakukan penebangan pohon, lanjut Fatah, juga tidak bisa dibuktikan secara hukum. Karena yang menebang pohon adalah Harun, yang saat ini masih kabur dan menjadi DPO aparat kepolisian.

“Tuduhan apakah Ahmad Kusnen yang menyuruh menebang jelas belum terbukti. Karena Harun sendiri saat ini masih DPO. Jika sampai Harun tertangkap lalu mengatakan bukan Kusnen yang menebang atau menyuruh, hal tersebut jelas akan membuat masalah baru,” tegas Fatah.

Kini, Ahmad Kusnen sudah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Malang. JPU juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa.

Tuntutan tersebut, karena terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat berwenang.

Terdakwa melanggar pasal 12 huruf b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES