Peristiwa Daerah

Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:21 | 20.64k
Kapolres Batu, Leonardus Simarmata menunjukkan sejumlah uang palsy yang diamankan dari tersangka. (Foto: Istimewa)
Kapolres Batu, Leonardus Simarmata menunjukkan sejumlah uang palsy yang diamankan dari tersangka. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelaku pengedar uang palsu, yaitu EP, warga Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu, dan FS , warga Blimbing, Kota Malang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu. Seorang pelaku lagi berinisial B, tengah dalam proses pengejaran.

Informasi dari masyarakat, EP yang berprofesi sebagai tukang bangunan kerap mengedarkan uang palsu. Mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polres Batu mengambil tindakan. Pelaku diajak bertransaksi oleh petugas yang menyamar. 

Saat penyamaran, petugas mendapatkan uang palsu yang dibawa oleh EP senilai Rp 2,2 juta. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (15/3/2017) sore di Jalan Raya Pendem.

"Tersangka bertransaksi dengan sistem satu banding dua. Jadi kalau uang aslinya Rp100 ribu maka dapat uang palsunya Rp200 ribu," ujar AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Batu, Senin (20/3/2017) di Mapolres Batu.

Dalam pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi adanya tersangka lain, berinisial FS, warga Jalan LA Sucipto, Kota Malang.

Saat akan ditangkap, FS tidak berada di rumahnya. Informasi yang diperoleh, tersangka berada di tempat kosnya sekitar Pasar Merjosari, Kota Malang. Akhirnya, tersangka FS berhasil ditangkap.

Petugas berhasil menyita handphone milik FS yang digunakan untuk bertransaksi uang palsu senilai Rp100 juta dengan EP, tersangka lainnya.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis mengedarkan uang palsu baru dijalaninya sebulan. Tersangka mengaku pula baru pertama kali berurusan dengan hukum atas aksinya.

Polres Batu tengah memburu seorang pelaku berinisial B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih mengembangkan lagi untuk proses yang berikutnya," imbuh Kapolres Batu.

Dari dua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu : pecahan uang palsu tunai sebanyak 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Atau, pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 2 dan/atau 3 UU Nomor 7 tahun 201. Ancamannya paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda Rp50 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES