Ekonomi

Sawah Tercemar Limbah, Hasil Panen Menurun Drastis

Senin, 20 Maret 2017 - 14:11 | 41.44k
Seorang warga menunjukkan lokasi pembakaran timah di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (20/3/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Seorang warga menunjukkan lokasi pembakaran timah di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (20/3/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dampak adanya pembakaran timah di Desa Datinawong yang berbatasan dengan Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, menyebabkan hasil panen petani menurun lebih dari 50 persen. 

"Dulu sebelum ada pembakaran timah panen bisa dapat 22 karung, tapi setelah ada pembakaran timah 10 karung saja kadang sulit," ujar petani warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Khodijah, Senin (20/3/2017).

Sejumlah lahan pertanian yang ada di sekitar lokasi  pembakaran timah, dikatakannya menjadi tandus karena limbah masuk ke lahan pertanian warga. Bahkan, ada pula lahan pertanian sudah tidak bisa ditanami.

"Kalau ditanami tidak bisa subur, ada juga yang tanamannya jadi garing (kering) lalu mati," kata 
Khodijah. Kondisi lanjutnya, sudah berlangsung bertahun-tahun. 

Khodijah merasa dirugikan dengan keberadaan pembakaran timah di dekat lahan pertaniannya. Padahal, Ia sempat beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada pemilik tempat pembakaran timah. Namun, tidak mendapat respon dari pihak pemilik tempat pembakaran timah.

"Saya bingung mau minta bantu siapa? Mau lapor juga tidak tahu jalurnya, kalau nanti lapor justru malah saya kena biaya," ucapnya. 

Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Bulumargi, Trimo Hadi Saputro mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Datinawong, paska menerima laporan dari warga yang terdampak limbah timah. Sebab lokasi pembakaran timah masuk wilayah Desa Datinawong.

"Saya sudah koordinasi dengan Kades Datinawong, dan pembakaran timah itu tidak berizin dan sudah ditutup. Hasil koordinasi kalau masih beroperasi silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib," tuturnya Trimo.

Di sisi lain, Kades Desa Datinawong, Mudzakir, menegaskan usaha pembakaran timah tidak berizin. Ia pun menyarankan warga sekitar lokasi, apabila merasa dirugikan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Lah wong Bupati saja gak berani ngasih izin kok, apalagi seorang Kades seperti saya," ujarnya. Lebih lanjut, Mudzakir menyebutkan, pemilik tempat usaha pembakaran timah merupakan warga Desa Datinawong. 

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Lamongan terhitung sejak 24 Juni 2014 sudah mencabut izin usaha pembakaran timah dan menutup seluruh usaha pembakaran timah di wilayah Kabupaten Lamongan.

Ditutupnya operasional usaha pembakaran timah, karena belum memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18/1999 jo.Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dan juga Permen LH Nomor 18/2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3, dan Kep 03/BAPEDAL/09/09/1995 tentang Prasyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, belakangan ini, usaha pembakaran timah masih beroperasi.

Sementara, warga pemilik tempat usaha pembakaran timah hingga kini belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait dampak usaha pembakaran timah yang merugikan petani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES