Peristiwa Daerah

Lobster Sitaan Senilai Rp 1,3 M Dilepaskan di Laut Jemberana

Minggu, 19 Maret 2017 - 18:04 | 50.33k
Barang bukti lobster dilepasliarkan kembali di laut di Jembrana Bali, Minggu (19/03/2017).(Foto IST/Times Indonesia)
Barang bukti lobster dilepasliarkan kembali di laut di Jembrana Bali, Minggu (19/03/2017).(Foto IST/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERANA – Anggota Polres Jemberana Bali dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Bali dan Keamanan Hasil Perikanan Wilayah Pelabuhan Gilimanuk melepasliarkan lobster yang disita dari pelaku penyelundupan, Minggu (19/3/2017). Lobster tersebut dilepas di perairan laut Jemberana, Bali.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Habrin Yake menjelaskan, 10 ribu lobster yang dilepasliarkan tersebut, sebelunya disita dari pelaku yang mengekspor lobters-lobters tersebut ke Vietnam. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/03/2017) di penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, sekitar pukul 18.00 Wita. 

Penangkapan terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang membawa ribuan lobster di penyeberangan, sopir tidak bisa menunjukan dokumen lengkap termasuk tidak bisa menjelaskan isi muatan yang ada dalam mobilnya.

 "Karena tidak memiliki dokumen resmi tersebut maka truk bersama sopirnya diperiksa. Kami juga segera berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan langsung melakukan penahanan terhadap barang bukti dan sopirnya," ucapnya.

Setelah ditahan sejak Sabtu malam, Minggu (19/03/2017), barang bukti berupa lobster tersebut dilepasliarkan kembali di laut di Jembrana Bali sekitar pukul 11.00 Wita. 

"Jenisnya adalah benih Lobster Mutiara sebanyak 10.400 ekor yang terisi dalam 52 kantong plastik, lalu disimpan dalam 4 box. Komoditi ini ditaksir dengan total senilai Rp 1,3 miliar," ucapnya.

Habrin Yake menambahkan, saat diinterogasi, benih lobster ini berasal dari Lombok dan sedang dalam perjalanan ke Surabaya. Mobil yang digunakan adalah Safari Darma, sementara sopirnya bernama Usman Muryanto. Saat ini sopir dan barang bukti berupa truk langsung ditahan di Polres Jembrana.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Bali dan Keamanan Hasil Perikanan R Gatot Perdana menjelaskan, penyelundupan lobster dari Lombok ke Surabaya merupakan modus baru. 

"Selama ini kita memperketat ekspor lewat Bandara Ngurah Rai. Rupanya karena ketatnya pengawasan di Bandara Ngurah Rai maka mereka pindah ke Surabaya. Beruntung penyelundupan ini bisa digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk," ujarnya.

Menurutnya, hasil interogasi sementara, ribuan benih lobster tersebut akan diekspor ke Vietnam. Harga di Vietnam memang sangat mengggiurkan. Satu ekor lobster yang kecil saja diharga Rp 150 ribu. Sementara yang ukuran besar bisa mencapai Rp 250 sampai Rp 300 ribu.

Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia.

 Saat ini pemerintahan dibawa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat ketat melakukan pengawasan terhadap penangkapan lobster apalagi diekspor ke luar negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES