Indonesia Positif Ketahanan Informasi Budaya

Disbudpar Ajak Warga Jaga Cagar Budaya

Selasa, 14 Maret 2017 - 20:16 | 39.91k
Sosialisasi Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Foto: AJP. TIMES Indonesia)
Sosialisasi Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Foto: AJP. TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Budaya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Benda cagar budaya adalah warisan nenek moyang yang tak ternilai harganya hingga wajib untuk dipelihara, diamankan dan dilestarikan. Cagar budaya juga merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia.  

Hal itu penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Peduli akan cagar budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengadakan Sosialisasi Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Selasa 14//2017) di Hotel Narita Tulungagung.

Ada 150 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, anggota Koramil, anggota Polsek disekitar situs Cagar Budaya. 

Pemateri dalam sosialisasi ini didatangkan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, termasuk juga Kabid Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung dan Kepolisian Resort Tulungagung.

Undang-undang-cagar-Budaya-2PQmzp.jpg

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Drs. Heru Santoso, MM. Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat utamanya yang berada di sekitar obyek Cagar Budaya memahami tentang regulasi terkait dengan cagar budaya. Sehingga mampu berperan dalam upaya pelestarian Cagar Budaya.

Sunari, S.Sos, Kabid Sejarah Purbakala Disparbud mengatakan bahwa Kabupaten Tulungagung mempunyai situs cagar budaya yang sangat banyak. Mulai dari jaman pra sejarah sampai dengan masa kerajaan Majapahit dan masa kerajaan Islam. 

Dengan banyaknya situs ini perlu adannya peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan situs yang ada.

Sosialisasi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah terkait dengan penemuan benda cagar budaya. Serta ikut mengamankan benda cagar budaya dari pencurian dan perusakan orang - orang yang tidak bertanggung jawab.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES