Peristiwa Nasional

Jaga Validitas Calon Haji, Kemenag Tambahkan Sidik Jari

Minggu, 12 Maret 2017 - 17:24 | 30.22k
Jamaah Haji Indonesia (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Jamaah Haji Indonesia (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji. Inovasi itu untuk memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jemaah.

Ada dua hal baru dalam pedoman ini. Yakni, pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari. Kedua, jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

"Pemberlakukan dua ketentuan ini dalam rangka penguatan data dan validitas identitas calon jemaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jemaah yang sudah pernah haji. Selain itu juga sebagai langkah antisipatif atas antrian haji yang terus memanjang," jelas Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/3/2017).

Menurut pria yang biasa disapa Nafit ini, database yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan proses deteksi dini calon jemaah haji. Apakah sudah pernah berhaji atau belum. Ini penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru bisa mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.

Selain itu, dengan perekaman sidik jari, data jemaah akan tetap otentik walaupun jemaah yang bersangkutan mengkoreksi identitas diri. "Hal ini penting sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan tindakan manipulatif pihak tertentu yang ingin memanfaatkan data jemaah. Ini akan berlaku baik untuk jemaah haji reguler maupun khusus," jelasnya.

"Keberadaan sidik jari akan menjadi salah satu kunci filter pendaftaran, selain data dukung lainnya yang berupa nama, nama orang tua, dan alamat calon jemaah," tambahnya.

Untuk diketahui, antrean jemaah haji Indonesia cukup panjang, rata-rata mencapai 17 tahun, dengan rentang terpanjang di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang mencapai 43 tahun. Sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES