Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Pajak Baru untuk Rumah Mewah

Senin, 06 Maret 2017 - 16:01 | 210.17k
ILUSTRASI: Rumah mewah bakal dikenai pajak 20 persen (Foto: luxuryhome)
ILUSTRASI: Rumah mewah bakal dikenai pajak 20 persen (Foto: luxuryhome)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pajak untuk rumah dan apartemen, juga beberapa barang lain yang digolongkan ke dalam barang mewah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Maret 2017.

Menurut PMK ini, jenis Barang Kena Pajak· yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor, yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20 persen adalah barang-barang berikut:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yaitu rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

Selain itu, Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor, yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40 persen adalah barang-barang sebagaimana berikut:

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin

Sedangkan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor, yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50 persen menurut PMK ini adalah barang-barang sebagaimana berikut:

  • Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negera: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017, demikian bunyi Pasal 7 PMK Nomor 35/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES