Peristiwa Daerah

Razia Lalu Lintas, Polsek Genteng Malah Dapat Pil Koplo

Sabtu, 04 Maret 2017 - 07:52 | 114.78k
Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono beserta tersangaka, pada saat diamankan di Polsek Genteng, Banyuwangi, Jumat (3/3/2017). (Foto : Romi S/TIMES Indonesia)
Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono beserta tersangaka, pada saat diamankan di Polsek Genteng, Banyuwangi, Jumat (3/3/2017). (Foto : Romi S/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jajaran anggota Polsek Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur mengamankan pemuda yang terjaring razia lalu lintas karena kedapatan membawa pil koplo jenis Trihexyphenidil, Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.

Arif Hidayat (20), warga Desa/Kecamatan Tegalsari Kedapatan membawa satu klip pil koplo yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan roda dua.

"Jadi kita lakukan operasi kelengkapan kendaraan di depan terminal Genteng, namun saat diperiksa tersangka seolah mengelak kebingungan, dan ditemukan 10 butir pil koplo di dalam jok motor," ucap Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono. Jumat (3/3/2017).

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka di bawa ke rumahnya untuk mencari pil koplo yang di sembunyikan. Dalam pengeledahan, polisi menemukan 80 butir lainnya yang disimpan dalam 8 plastik klip.

"Dugaan kuat tersangka ini adalah pengedar," tegasnya.

Selain menyita barang bukti berupa 90 butir pil koplo dan uang tunai Rp 25 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo, polisi juga menyita satu buah smartphone android dan sepeda motor Honda Beat Nopol W 2793 WK.

"Menjual pil yang masuk dalam daftar G tanpa izin resmi, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES