Peristiwa Daerah

Pakar Hukum: Kontraktor di Bondowoso Harus Paham Dokumen Kontrak

Selasa, 28 Februari 2017 - 22:31 | 71.47k
Herry Sinurat Pakar Hukum Konstruksi saat memberi materi pada para kontraktor di Kabupaten Bondowoso. (Angga/TIMES Indonesia)
Herry Sinurat Pakar Hukum Konstruksi saat memberi materi pada para kontraktor di Kabupaten Bondowoso. (Angga/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Para kontraktor yang bergerak dalam pekerjaan konstruksi harus betul-betul memahami hak dan kewajiban dalam dokumen kontrak supaya terhindar dari kasus hukum.

Hal itu harapan Herry Sinurat, pakar hukum konstruksi dari Surabaya, dalam sosialisasi hukum kontrak konstruksi yang diselenggarakan Forum Komunikasi Pengusaha Kontruksi (FKPK) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, di Resto Orilla, Selasa (28/02/2017).

“Hal yang paling prinsip, seorang kontraktor itu harus paham soal hak dan kewajiban dalam dokumen kontraknya. Hal itu untuk menghindari persoalan hukum,” tegasnya.

Menurut Herry, pemerintah dalam membelanjakan uang Negara secara umum dilakukan memalui pengadaan barang dan jasa, yang dibagi dalam pengadaan barang, pekerjaan kontruksi, jasa konsulnasi dan jasa lainnya.

“Untuk konstruksi dimulai dari perencanaan, pemilihan penyedia barang jasa yaitu lelang, pelaksanaan dan serah terima, semua tahapan itu ada dimensi hukumnnya,” ungkap Herry.

Para kontraktor katanya, harus paham tentang kontrak jasa konstruksi untuk mengetahui hak dan kewajiban sesuai kontrak kerja yang dilakukan. “Sesungguhnya hak dan kewajiban para pekerja konstruksi harus dilakukan dengan baik, yaitu tepat waktu, tepat biaya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam proses lelang elektronik yang saat ini diberlakukan pemerintah tambahnya, dilakukan untuk menghindari tatap muka antara peserta lelang dengan peserta lelang serta penyedia pekerjaan dengan peserta lelang.

“Para kontraktor memang sangat minim pemahaman terhadap dokumen lelang. Hal itu dibuktikan minimnya pengetahuan tentang spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak yang merupakan instrument tujuan para pihak yang tertuang dalam kontrak diantaranya hak dan kewajiban,” akunya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES