Pendidikan

Ini Janji PGRI Lamongan ke Guru Tidak Tetap

Sabtu, 25 Februari 2017 - 15:19 | 70.59k
Ketua PGRI Kabupaten Lamongan, Raharjo (paling kiri) bersama Wakil Bupati Kartika Hidayati, dan pengurus PGRI menyaksikan pelantikan dan pengukuhan oengurus dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI) di Pendopo Lokatantra, Sabtu, (25/2/2017). (Foto: Ardiyanto
Ketua PGRI Kabupaten Lamongan, Raharjo (paling kiri) bersama Wakil Bupati Kartika Hidayati, dan pengurus PGRI menyaksikan pelantikan dan pengukuhan oengurus dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI) di Pendopo Lokatantra, Sabtu, (25/2/2017). (Foto: Ardiyanto

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Raharjo menyatakan pihaknya terus meperjuangkan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT).

"Ada teman-teman kami yang mengabdi di negeri (sekolah negeri) justru GTT yang di negeri belum mendapatkan itu (kesejahteraan). Kami masih berjuang, ini PR (pekerjaan rumah, red) kami. Bahwa guru yang termasuk kelompok honorer K2 (kategori dua), dan non kategori. Kami ikut bareng-bareng memperjuangkan hak mereka," ujarnya di sela-sela Seminar Nasional di Pendopo Lokatantra, Sabtu, (25/2/2017). 

Sebab, sambung Raharjo, keberadaan GTT sangat dibutuhkan di tengah adanya kekurangan tenaga guru di Kabupaten Lamongan. "Keberadaan mereka sangat luar biasa, sangat penting meski secara umum tenaga guru masih kurang," ucapnya. 

Namun di sisi lain, sambung Raharjo, kesejahteraan yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. 

"Kesejahteraan yang diberikan pemerintah sudah sangat banyak sejak 2006, guru sudah mendapat tunjangan profesi pendidik, meskipun belum seluruhnya," katanya. 

Sementara itu terkait perlindungan terhadap guru, lanjut Raharjo, Lamongan sudah memiliki Lembaga Konsultasu dan Batuan Hukum (LKBH) dan Asosiasi Profesi dan keahlian sejenis (SPKS) dan dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI). 

BACA JUGA: Wakil Bupati Lamongan: I Love You Full Guru ...

"Ada LKBH dan DKGI, membantu guru ketika mengalami kasus-kasus hukum, sudah ada MoU dengan Polri, ketika guru menjalankan tugas-tugas keprofesian ini harus dilindungi, tidak dikrimnalisasi, terjadi kemarin dengan komisi perlindungan anak," ucapnya.

Namun, Ia menekankan, guru juga harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. "Kami lebih mengedepankan profesional, guru harus expert harus ahli, hari ini seminar nasional dalam rangka meningkatkan profesi mereka, biar semakin bermartabat, terlindungi, kesejahteraan," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES