Peristiwa Daerah

Lima Pemda Dapat Pengharaan Daerah Tertib Ukur dari Mendag

Sabtu, 25 Februari 2017 - 11:34 | 40.54k
Menteri Perdagangan RI Enggartasto Lukita. (Foto: Centroone)
Menteri Perdagangan RI Enggartasto Lukita. (Foto: Centroone)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) tahun 2016 serta Pencanangan Daerah Tertib Hukum dan Pasar Tertib Ukur tahun 2017 diresmikan Menteri Perdagangan RI Enggartasto Lukita, di kantor Bupati Badung, Bali, (25/02/2017).

Selain peresmian, Mendag juga menyerahkan piagam penghargaan kepada masing-masing kabupaten dan kota. Piagam itu penghargaan kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai DTU Tahun 2016. 

Penetapan DTU Tahun 2016 tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No 1252/M-DAG/KEP/11/2016. Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Badung (Bali), Kota Yogyakarta (DIY), Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Serang (Banten), dan Kota Banjarmasin (Kalsel).

Selain DTU, Mendag juga meresmikan 256 pasar rakyat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia sebagai PTU tahun 2016.

"Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," ucap Mendag.

Pada acara tersebut, Mendag juga mencanangkan 250 calon PTU untuk tahun 2017 dan 6 daerah calon DTU tahun 2017. Daerah dan pasar yang akan ditetapkan sebagai DTU dan PTU akan melalui beberapa tahapan hingga akhirnya ditetapkan sebagai PTU dan DTU tahun 2017 nanti. Tahapan dilakukan secara sinergis antara Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal yang berada di dinas kabupaten dan kota yang membidangi perdagangan.

Calon DTU tahun 2017 yaitu Kabupaten Deliserdang Sumut, Kota Padang Panjang Sumbar, Kota Tangerang Banten, Kota Denpasar Bali, Kabupaten Kolaka Sulteng, Kota Pare-Pare Sulsel.

Menurut Mendag, makna dari DTU dan PTU adalah kewajiban para pedagang untuk memberikan apa yang menjadi hak orang lain dan kewajiban untuk melakukan alat ukur yang jujur.

Kewajiban pemerintah untuk membimbing kehidupan perdagangan dan pasar yang jujur. Jaminan kebenaran dan transaksi perdagangan merupakan hal yang penting bagi perlindungan konsumen bagi seluruh pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur. 

"Pedagang harus jujur, tepat, dan memberikan kepada konsumen apa yang menjadi hak konsumen. Ini bukan pekerjaan gampang, dan pemerintah harus hadir untuk mengedukasi hal itu," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES