Peristiwa Daerah

Polres Lamongan Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal

Jumat, 24 Februari 2017 - 12:47 | 675.39k
Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara, menunjukkan ribuan kosmetik ilegal dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (24/2/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara, menunjukkan ribuan kosmetik ilegal dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (24/2/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polres Lamongan, berhasil mengamankan ribuan kosmetik ilegal, yang diproduksi WA (27), warga Dusun Gilang Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

"Pada Rabu 22 Februari, unit II Reskrim berhasil menangkap pelaku pengedar dan produksi kosmetik atas nama AW, saat penggeledahan kita temukan 2. 307 kosmetik ilegal berbagai macam merek, dan 2 galon yang masing-masing satu galon berisi 20 liter bahan baku kosmetik, berupa plasenta," ujar Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara, Jumat (24/2/2017).  Menurut Kompol Mukti, pengungkapan kasus tersebut, setelah pihak Polres mendapatkan informasi dari masyarakat.

http://cdn.inatimes.co.id/images/2017/02/24/polres-lamongan-BardiyantoYpFvy.jpgFoto: Ardiyanto/TIMES Indonesia

"Laporan masyarakat di Dusun Gilang, ada aktivitas salah satu warga yang melakukan produksi kosmetik ilegal tanpa izin edar dan izin produksi," ucapnya. 

WA diringkus setelah pihak Polres melakukan pemantauan selama tiga hari. Menurut pengakuan tersangka, sambung Kompol Mukti, produksi dan perdagangan kosmetik ilegal sudah ditekuni selama dua tahun terakhir.

  "Tersangka membeli bahan-bahan dari pasar ASEMKA Jakarta Barat, dan beli tempatnya di Jalan Bongkaran Surabaya. Kita masih kembangkan lagi, karena tersangka melakukan bisnis ini sudah selama 2 tahun," kata Kompol Mukti. 

Informasi yang berhasil dihimpun, omzet peredaran kosmetik ilegal ini mencapai Rp 30 juta per bulan. Namun berbagai jenis kosmetik dengan berbagai merek ini tidak memiliki izin edar, izin produksi serta izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Ini kosmetik palsu mereknya dari internet semua. Memang yang dibeli memang bahan kosmetik, tapi belum ada uji lab, tidak ada izin Dinkes sama BPOM," ujar Kompol Mukti.

http://cdn.inatimes.co.id/images/2017/02/24/polres-lamongan-CGlFMP.jpgFoto: Ardiyanto/TIMES Indonesia

Akibat memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu yang dipasarkan di Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 196 junto 197 dengan ncaman hukumannya 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kompol Mukti mengimbau, masyarakat tidak membeli produk kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM karena membahayakan bagi kesehatan.

"Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan lapor," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES