Eliminir Perdagangan Orang, Imigrasi Blitar Tolak 34 Pemohon Paspor
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menolak 34 pemohon paspor terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditemui saat rapat koordinasi dengan Timpora di Kampung Coklat, Jumat (24/2/2017) , Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, ke 34 permohonan paspor yang ditolak tersebut berdasarkan berbagai alasan.
"Ada yang memberikan keterangan tidak benar pada saat wawancara," jelasnya. Selain itu, menurut Gede, petugas bagian wawancara sudah bisa dengan mudah mendeteksi pemohon yang terindikasi akan bekerja secara ilegal di negara lain.
"Itu akan langsung kami tolak ," tegasnya.
Upaya ini dilakukan sebagai satu diantara cara pencegahan para calon TKI terhindar menjadi korban perdagangan orang (TPPO). Dari data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, sepanjang tahun 2016 lalu ada 15 ribu TKI ilegal dimana 11 diantaranya tewas akibat kecelakaan kerja. Dan hanya 4500 TKI resmi diberangkatkan oleh PJTKI terverifikasi.
"Banyak sekali yang sudah menjadi korban penipuan dari para agen TKI ilegal dan mereka dieksploitasi bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Oleh karena itu kami sarankan, jika ingin bekerja silahkan melalui jalur yang sudah diatur oleh negara," jelas Nyoman Gede.
Menurut Nyoman Gede, penolakan paspor oleh Imigrasi ini sebagai aspek perlindungan negara terhadap keberadaan dan kegiatan TKI selama di luar negeri.
Hal ini tidak hanya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Blitar, namun dilakukan oleh seluruh Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia dengan harapan, ke depan angka WNI yang menjadi korban TPPO berkurang bahkan tidak ada sama sekali.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |